Kasus
Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya dinyatakan secara sah
Editor:
Muliadi Gani
Tribunnews.com
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan saat mendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).
Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan penganiayaan itu.
(kompas.com)
Baca juga: AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Penganiayaan, Dianggap Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan
Baca juga: Tamara Geraldine Pernah Bangkrutkan Diri Usai Vonis Hidup Tinggal 8 Bulan
Baca juga: MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup dan Bharada E Bebas Bersyarat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak AKBP Achiruddin Penganiaya Ken Admiral Divonis 1,5 Tahun Penjara",
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.