Kasus

Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aditya dinyatakan secara sah

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan saat mendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Aditya Hasibuan akhirnya divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023). 

Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan penganiayaan itu.

(kompas.com)

 

Baca juga: AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Penganiayaan, Dianggap Biarkan Anaknya Lakukan Penganiayaan

Baca juga: Tamara Geraldine Pernah Bangkrutkan Diri Usai Vonis Hidup Tinggal 8 Bulan

Baca juga: MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup dan Bharada E Bebas Bersyarat

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak AKBP Achiruddin Penganiaya Ken Admiral Divonis 1,5 Tahun Penjara", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved