Haba Medan

PN Kisaran Vonis Mati Kurir 50 Kg Sabu di Asahan 

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara memvonis mati kurir narkoba bernama Syahrul Syahputra hukuman mati, Senin (14/8/2023).

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan 

PROHABA.CO, MEDAN - Terdakwa Syahrul Saputra (45), warga Desa Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, kurir narkoba jenis sabu seberat 50 kg mendapatkan vonis mati dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara memvonis mati kurir narkoba bernama Syahrul Syahputra hukuman mati, Senin (14/8/2023).

Dia terbukti membawa 50 kg sabu saat ditangkap polisi di Kabupaten Asahan, Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut Syahrul terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

Humas PN Kisaran, Antony membenarkan vonis tersebut.

"Iya benar," ujar Antony saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Hal yang paling memberatkan, sambung Antony, lantaran terdakwa sudah berulang kali menjalankan aksinya.

Baca juga: PN Medan Vonis Mati Kurir Ganja 1,3 Ton Asal Aceh

Baca juga: Neymar Menuju Al-Hilal, Ditawari Gaji Rp 1,6 Triliun

"Jadi majelis sepakat untuk menjatuhkannya (vonis mati), karena terdakwa berdasarkan faktanya sudah berulang kali (mengedarkan narkoba), sudah sampai 5 kali melakukan tindak pidana ini, mungkin yang keempat lolos, yang kelima tertangkap," tutur Antony.

Putusan hakim ini, sama dengan tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dihukum mati.

Selanjutnya hakim memberikan waktu seminggu bagi terdakwa dan jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Syahrul ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan saat membawa 50 kg sabu-sabu di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (14/2/2023).

Awalnya, Syahrul disuruh pria inisial J (buron), mengambil 50 kg sabu dari seseorang di Kabupaten Asahan.

Setelah mengambil barang haram tersebut, Syahrul disuruh mengantarkannya ke Kota Medan.

Namun aksinya tercium polisi, dia pun ditangkap di lokasi kejadian.

"(SS) Syahrul Syaputra ini mengaku disuruh J yang di Malaysia bawa sabu-sabu ke Medan dengan upah Rp 2,5 juta," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/8/2023).

(kompas.com)

Baca juga: PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia

Baca juga: Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Penerima Titipan 43 Kg Sabu

Baca juga: PN Medan Tuntut Empat Kurir Narkoba asal Aceh Seumur Hidup

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir 50 Kg Sabu di Asahan Divonis Mati", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved