Kriminal

Jual Pil Koplo ke Pelajar, Wanita Muda di Ponorogo Kembali Masuk Penjara

Wanita muda di Ponorogo, Jawa Timur harus kembali merasakan dinginnya tahanan karena tertangkap menjual pil koplo. Ia kembali ditangkap lantaran

|
Editor: Muliadi Gani
Kolase TribunMadura.com (Sumber: istimewa)
Ilustrasi sabu yang dimodif ke dalam bentuk pil - 

PROHABA.CO - Mendekam selama 6 bulan di penjara nampaknya tidak membuat kapok dan jera bagi wanita muda di Ponorogo ini.

Perempuan berumur 28 tahun itu merupakan seorang residivis, yang kembali mengedarkan ratusan pil koplo di wilayah bumi reog.

Perempuan yang juga biasa disebut Konyel itu, akhirnya berhasil ditangkap lagi oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo di rumahnya di Desa Ngrukem Kecamatan Mlarak Ponorogo.

Wanita muda di Ponorogo, Jawa Timur harus kembali merasakan dinginnya tahanan karena tertangkap menjual pil koplo.

Ia kembali ditangkap lantaran mengedarkan pil koplo ke pelajar dan anak putus sekolah.

“Ada yang pelajar ada yang anak ndak sekolah. Usianya variatif,” ujar Konyel kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Dia mengaku telah keluar setahun lalu dari jeruji besi.

Kasus pertama, dia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 6 bulan.

Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Klaten Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti 10.970 Butir

Dia menyebut kembali tergoda menjual barang haram karena desakan ekonomi.

Terlebih setelah menyandang status janda.

“Untuk yang kedua ini saya sebenarnya tidak lama.

Baru beberapa bulan, dan kembali tertangkap,” klaimnya.

Konyel sendiri tertangkap karena dengan barang bukti 630 butir pil double L.

Dia menjual dengan sistem paket hemat.

Setiap satu klip hemat berisi 30 butir dijual Rp 100 ribu.

“Setiap klip saya dapat keuntungan lumayan.

Ya dapat lah separuh, sekitar Rp 50 ribu per klip,” tegasnya.

Baca juga: Respons Keluhan Santri, BPBD Aceh Besar Musnahkan Sarang Tawon di Kompleks Pesantren MSBS Jantho

Baca juga: Bawa Motor dalam Kecepatan Tinggi, Dua Remaja Tewas di Kembangan karena Tabrak Tiang Listrik

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan bahwa tersangka Konyel telah dua kali masuk bui.

Sasarannya ada yang pelajar hingga pemuda.

“Termasuk pelajar dan ini meresahkan.

Kami sudah semaksimal menggandeng stakeholder terkait.

Seperti guru, lembaga, pemerhati dan mencari solusi identifikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, selama dua pekan Satresnarkoba Polres Ponorogo menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, dan menangkap 9 tersangka.

Mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus. Dari 9 tersangka, 4 di antaranya merupakan residivis.

 

Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Pria Asal Sumut saat Selundupkan 6 Kg Sabu dalam Paket Ikan Asin

Baca juga: Gelapkan Sepmor Kredit, IRT Divonis 10 Bulan Penjara, Plus Denda Rp1 Juta

Baca juga: Wanita Muda di Deli Serdang Dituduh Bawa Narkoba, Korban Dilecehkan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Wanita di Ponorogo Kembali Masuk ke Penjara karena Jual Pil Koplo ke Pelajar, 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved