Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Tangkap Pria Asal Sumut saat Selundupkan 6 Kg Sabu dalam Paket Ikan Asin
Polres Aceh Utara berhasil meringkus satu tersangka saat mengungkap kasus pengiriman sabu dari Lhokseumawe ke Medan dalam paket ikan asin pada Kamis (
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Polisi menangkap MY (43) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam paket berisi ikan asin.
MY diamankan saat hendak menyelundupkan sabu dari Aceh ke Sumatera Utara.
Penangkapan MY berawal dari informasi intelijen soal ada paket dikirim dari Lhokseumawe ke Sumatera Utara dalam salah satu mobil angkutan umum.
Polres Aceh Utara berhasil meringkus satu tersangka saat mengungkap kasus pengiriman sabu dari Lhokseumawe ke Medan dalam paket ikan asin pada Kamis (17/8/2023).
Pria yang diringkus tersebut adalah MY warga asal Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Barang bukti itu disita polisi saat tersangka mengambil paket kiriman ikan asin berisi sabu, di Loket angkutan Umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B Nomor 17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Dari hasil introgasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial A,” ujar Kapolres Aceh Utara saat konferensi pers di halaman Polres Aceh Utara, Kamis (31/8/2023)
Baca juga: PATEN, Polres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 6 KG Sabu dalam Paket Ikan Asin
Baca juga: Tiga Terdakwa Divonis Pidana Mati, Selundupkan 200 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Utara
Baca juga: Ilmuan Ungkap Banyak Gunung Berapi Aktif Sebagian Besar Berada Ada di Bawah Laut
Saat konferensi pers, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, MH dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Novrizaldi.
Sementara MY diperintah oleh sdra “A” untuk mengambil dan mengantar paket tersebut.
Kapolres Aceh Utara juga menerangkan, dar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga menemukan satu unit Hp merk Nokia milik tersangka.
Dipastikan bahwa Hp tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk berhubungan dengan pelaku berinisial A yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Baca juga: BNN Kembali Musnahkan 1,2 Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara
Baca juga: Tiga Orang Divonis Mati dalam Kasus Penyelundupan 200 Kg Sabu, Satu Pelaku Diduga Kabur di jakarta
Baca juga: Satu Wanita dan Empat Pria Ditangkap Polisi karena Sabu, Terjadi di Lhokseumawe
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria asal Sumut Diringkus Polres Aceh Utara Saat Ambil Paket Ikan Asin Berisi 6 Kilo Sabu,
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.