Kasus Suap dan Gratifikasi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menjadi terdak suap dan gratifikasi dituntut penjara 10,5 tahun atau 10 tahun dan 6 bulan.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT W NUGRAHA
Terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dituntut 10,5 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkaran tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Atas perbuatannya tersebut, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar’

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved