Kasus Pembunuhan

Tikam Mahasiswi Polmed hingga Tewas, Terdakwa Mengaku Dendam karena Dituduh Mencuri Laptop Korban

Terdakwa mengatakan, pada 7 April 2023, dia mendatangi kos-kosan korban dan di sana lah ia menghabisi korban.

Editor: Jamaluddin
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Muhammad Ramadhan Hasibuan, terdakwa pembunuh Bunga Lestari, mahasiswi Polmed. 

Kemudian saksi korban berusaha untuk keluar dari kamar kos tersebut, namun terdakwa kembali menusuk kepala saksi korban dengan pisau.

Lalu, terdakwa membuka pintu kamar saksi korban.

Setelah itu, terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya.

Sehingga terdakwa turun di belakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi.

Setelah itu, terdakwa mengantarkan istri belanja, habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut.

Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang santai di rumah, datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa.

Kemudian, menangkap terdakwa serta menyita pakaian yang terdakwa pakai saat membunuh saksi korban.

Selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal," jelasnya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Kota Medan tanggal 7 April 2023 yang ditandatangani dr Surjit Singh DFM SpF (K), hasil pemeriksaan lebam mayat, dijumpai pada tengkuk, punggung, pinggang dan bokong korban Bunga Lestari yang hilang dengan penekanan.

Dari hasil pemeriksaan luar antara lain dijumpai bintik perdarahan pada bola mata kanan, luka memar pada anggota gerak atas, luka lecet pada dahi, bibir, anggota gerak atas dan di bawah, luka sayat pada kepala, pipi, leher, dada, punggung, anggota gerak atas, serta dijumpai luka tusuk pada kepala, punggung kiri dan kanan.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diperkiraan lama kematian korban saat pemeriksaan dua hingga delapan jam.

Penyebab kematian korban karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk pada punggung kiri yang mengenai pembuluh darah besar dada (Arteri Thoracalis) disertai luka tembus paru kanan dan kiri.

"Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 340 KUHP," tegas Jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 'Mengerikan, Mahasiswi Politeknik Medan Ditikami di Bagian Kepala Hingga Tewas, Terdakwa: Saya Dendam'

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved