Kasus Pembunuhan

Tikam Mahasiswi Polmed hingga Tewas, Terdakwa Mengaku Dendam karena Dituduh Mencuri Laptop Korban

Terdakwa mengatakan, pada 7 April 2023, dia mendatangi kos-kosan korban dan di sana lah ia menghabisi korban.

Editor: Jamaluddin
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Muhammad Ramadhan Hasibuan, terdakwa pembunuh Bunga Lestari, mahasiswi Polmed. 

Menurut terdakwa, dia membunuh Bunga Lestari karena dendam akibat korban sempat menuduhnya mencuri laptop di kos-kosan Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

PROHABA.CO, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), Bunga Lestari.

Adapun terdakwa kasus itu adalah M Ramadhan Hasibuan.

Menurut terdakwa, dia membunuh Bunga Lestari karena dendam akibat korban sempat menuduhnya mencuri laptop di kos-kosan Jalan Sipirok, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Saya membunuh karena dendam Yang Mulia. Dia (korban) menuduh saya maling laptop, padahal tidak ada," kata Ramadhan, dalam sidang lanjutan di PN Medan, pada Selasa (12/9/2023).

Terdakwa mengatakan, pada 7 April 2023, dia mendatangi kos-kosan korban dan di sana lah ia menghabisi korban.

"Saya tikam berulang-ulang di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf pak," kata terdakwa dikutip dari tribun-medan.com.

Di luar ruang sidang, Sakino, orang tua korban meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Pasalnya, lanjut Sakino, perbuatan terdakwa terhadap korban sangat keji.

"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji," tegas Sakino.

Terpisah, Hengki Silaen, kuasa hukum keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang sudah mengusut kasus pembunuhan tersebut.

"Korban masih berumur 19 tahun yang merupakan anak perempuan yang masih kuliah semester 2 di Polmed.

Sesungguhnya masa depan korban masih panjang," kata Hengki.

Dengan mencermati uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan terlepas apapun yang mendasari motif perbuatan terdakwa, menurut Henki, kasus tersebut murni pembunuhan berencana.

Terlihat jelas dari perbuatan terdakwa, lanjut Hengki, awalnya terdakwa sudah mengambil pisau dari dapur dan disimpan ke dalam tas slempang yang terdakwa pakai dan kemudian terdakwa pergi naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban.

"Dari keadaan inilah sudah terdapat dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu.

Sehingga dalam kasus ini nantinya terhadap terdakwa haruslah diterapkan Pasal 340 KUHPidana," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), AP Frianto Naibaho, dalam dakwaannya mengatakan, kasus itu bermula pada Jumat, 7 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan mengambil pisau dari dapur dan disimpan dalam tas selempang miliknya.

Setelah itu, terdakwa pergi naik angkot menuju ke tempat kos saksi korban Bunga Lestari di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, di Kos Hijau.

"Setibanya terdakwa di tempat kos saksi korban, terdakwa melihat masih ramai, lalu terdakwa kemudian mutar dari jalan belakang dan singgah ke rumah teman terdakwa," kata jaksa.

Sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali lewat di depan tempat kos saksi korban dan masih ramai orang.

"Kemudian terdakwa kembali ke Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan menunggu di jembatan," timpal Jaksa.

Setelah mendengar suara azan, terdakwa kembali jalan menuju ke tempat kos saksi korban dan di depan kos saksi korban.

Melihat situasi sekitar mulai sunyi, lalu terdakwa masuk ke tempat kos saksi korban.

Setelah sempat berinteraksi dengan saksi korban, terdakwa langsung mengambil pisau dari dalam tas dan kemudian menusukkan ke perut saksi korban dan saksi korban berteriak ‘tolong.’

Sehingga, lanjut Jaksa, saksi korban memutar badannya membelakangi terdakwa mau lari ke dalam kamar.

Namun, terdakwa menutup pintu kamar dan ia kembali menusuk punggung saksi korban berulang-ulang serta mendorong saksi korban sehingga jatuh di atas tempat tidur.

Kemudian, terdakwa menutup mulut saksi korban dengan kain.

Saksi korban berusaha bangun untuk melawan dengan menabrak terdakwa.

Kemudian saksi korban berusaha untuk keluar dari kamar kos tersebut, namun terdakwa kembali menusuk kepala saksi korban dengan pisau.

Lalu, terdakwa membuka pintu kamar saksi korban.

Setelah itu, terdakwa langsung lari ke lantai atas dan terdakwa lompat di atas genteng ke tempat kos sebelahnya.

Sehingga terdakwa turun di belakang tempat kos dan lari ke semak-semak belakang tempat kos saksi korban kemudian bersembunyi.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya lalu pulang ke rumah dan mandi.

Setelah itu, terdakwa mengantarkan istri belanja, habis belanja terdakwa pergi pangkas rambut.

Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang santai di rumah, datang polisi berpakaian preman ke rumah terdakwa.

Kemudian, menangkap terdakwa serta menyita pakaian yang terdakwa pakai saat membunuh saksi korban.

Selanjutnya membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sunggal," jelasnya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Kota Medan tanggal 7 April 2023 yang ditandatangani dr Surjit Singh DFM SpF (K), hasil pemeriksaan lebam mayat, dijumpai pada tengkuk, punggung, pinggang dan bokong korban Bunga Lestari yang hilang dengan penekanan.

Dari hasil pemeriksaan luar antara lain dijumpai bintik perdarahan pada bola mata kanan, luka memar pada anggota gerak atas, luka lecet pada dahi, bibir, anggota gerak atas dan di bawah, luka sayat pada kepala, pipi, leher, dada, punggung, anggota gerak atas, serta dijumpai luka tusuk pada kepala, punggung kiri dan kanan.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam diperkiraan lama kematian korban saat pemeriksaan dua hingga delapan jam.

Penyebab kematian korban karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk pada punggung kiri yang mengenai pembuluh darah besar dada (Arteri Thoracalis) disertai luka tembus paru kanan dan kiri.

"Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 340 KUHP," tegas Jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 'Mengerikan, Mahasiswi Politeknik Medan Ditikami di Bagian Kepala Hingga Tewas, Terdakwa: Saya Dendam'

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved