Berita Aceh Besar

Pasangan Kekasih Meringis Kesakitan Saat Dicambuk

Tiga orang pelanggar syariat Islam dalam kasus asusila menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Aceh Besar,

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Tiga pelanggar syariat Islam dijatuhi hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Selasa (12/9/2023) karena melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO - Kasus pelanggar syariat di Aceh Besar dikenakan hukuman cambuk.

Tiga orang pelanggar syariat Islam dalam kasus asusila menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Aceh Besar, Selasa (12/9/2023).

Dua di antaranya merupakan pasangan kekasih yang divonis 30 kali cambuk potong masa tahanan karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat menjalani hukuman, pasangan ini beberapa kali meringis kesakitan, sehingga proses uqubat cambuk sempat terhenti berkali-kali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, Muhajir MPA mengatakan, ketiga pelanggar syariat Islam yang terkena uqubat cambuk itu adalah, JO (30) bersama pasangannya, PM (33).

Mereka dihukum 30 kali cambuk dipotong masa tahanan.

Satu pelanggar syariat lainnya, yaitu MT (20), mendapat hukuman 20 kali cambuk dan dipotong masa tahanan

Baca juga: 10 Terpidana Maisir di Langsa di Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa

JO dan PM terbukti bersalah setelah mengaku berbuat asusila pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.

Keduanya dihukum 30 kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Keduanya dihukum 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

“Sedangkan MT yang dihukum 20 kali cambuk, hanya menjalani 15 kali cambuk,” kata Muhajir saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Ia mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk sempat terhenti beberapa kali ketika JO menjalani eksekusi.

Pasangan terhukum PM tersebut meringis berkali-kali saat disebat 27 kali.

Sedangkan eksekusi terhadap MT berlangsung tanpa hambatan.

Lancar saja. Ia mampu menahan cambukan sebanyak 15 kali.

Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap 9 Pemain Judi

Baca juga: Dicerai dan Tak Dapat Hak Asuh Anak, Inge Anugrah Pasrah, Tuntutan Nafkah Rp 1 Miliar Juga Kandas

Dikatakan Muhajir, pelaksanaan cambuk terhadap pasangan JO dan PM sempat terhenti.

Keduanya meringis kesakitan dan mengangkat tangannya untuk dihentikan cambukannya sejenak.

“Sedangkan MT dicambuk tanpa ada hambatan dan ia mampu menahan cambukan yang dilakukan oleh algojo,” ungkapnya.

Muhajir berharap, dengan dihukumnya ketiga pelanggar syariat di depan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya.

“Ini juga bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang

kita bina dan jaga bersama ini,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan

Baca juga: 11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Hukum Jinayat

Baca juga: Dapat Pembiayaan dari Bank Aceh, Kilang Padi ‘Berkat Dilan Jaya’ Abdya Saip Bangun Ketahanan Pangan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved