Berita Aceh Besar
Pasangan Kekasih Meringis Kesakitan Saat Dicambuk
Tiga orang pelanggar syariat Islam dalam kasus asusila menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Aceh Besar,
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO - Kasus pelanggar syariat di Aceh Besar dikenakan hukuman cambuk.
Tiga orang pelanggar syariat Islam dalam kasus asusila menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Aceh Besar, Selasa (12/9/2023).
Dua di antaranya merupakan pasangan kekasih yang divonis 30 kali cambuk potong masa tahanan karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat menjalani hukuman, pasangan ini beberapa kali meringis kesakitan, sehingga proses uqubat cambuk sempat terhenti berkali-kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, Muhajir MPA mengatakan, ketiga pelanggar syariat Islam yang terkena uqubat cambuk itu adalah, JO (30) bersama pasangannya, PM (33).
Mereka dihukum 30 kali cambuk dipotong masa tahanan.
Satu pelanggar syariat lainnya, yaitu MT (20), mendapat hukuman 20 kali cambuk dan dipotong masa tahanan
Baca juga: 10 Terpidana Maisir di Langsa di Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa
JO dan PM terbukti bersalah setelah mengaku berbuat asusila pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Keduanya dihukum 30 kali cambuk karena terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Keduanya dihukum 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
“Sedangkan MT yang dihukum 20 kali cambuk, hanya menjalani 15 kali cambuk,” kata Muhajir saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk sempat terhenti beberapa kali ketika JO menjalani eksekusi.
Pasangan terhukum PM tersebut meringis berkali-kali saat disebat 27 kali.
Sedangkan eksekusi terhadap MT berlangsung tanpa hambatan.
Lancar saja. Ia mampu menahan cambukan sebanyak 15 kali.
Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap 9 Pemain Judi
Baca juga: Dicerai dan Tak Dapat Hak Asuh Anak, Inge Anugrah Pasrah, Tuntutan Nafkah Rp 1 Miliar Juga Kandas
Dikatakan Muhajir, pelaksanaan cambuk terhadap pasangan JO dan PM sempat terhenti.
Keduanya meringis kesakitan dan mengangkat tangannya untuk dihentikan cambukannya sejenak.
“Sedangkan MT dicambuk tanpa ada hambatan dan ia mampu menahan cambukan yang dilakukan oleh algojo,” ungkapnya.
Muhajir berharap, dengan dihukumnya ketiga pelanggar syariat di depan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya.
“Ini juga bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang
kita bina dan jaga bersama ini,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan
Baca juga: 11 Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Hukum Jinayat
Baca juga: Dapat Pembiayaan dari Bank Aceh, Kilang Padi ‘Berkat Dilan Jaya’ Abdya Saip Bangun Ketahanan Pangan
Ledakan Bom Peninggalan Belanda di Kebun Warga Seulimeum, Unit Jibom Dikerahkan ke Lokasi |
![]() |
---|
Warga Peukan Bada Aceh Besar Temukan Ular Piton 3 Meter di Kandang Ayam |
![]() |
---|
Angin Kencang Terjang Montasik Aceh Besar, Atap Rumah Warga dan Kios Pangkas Rusak |
![]() |
---|
Aceh Besar Peringati Hari Tani Nasional di Montasik |
![]() |
---|
Astaghfirullah, Tujuh Muda-Mudi Digerebek Warga Saat Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.