Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Bawa Lari dan Cabuli Anak di Bawah Umur di Tebing Tinggi

Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengusut kasus perbuatan cabul (membawa lari) terhadap anak di bawah umur usai meringkus pelaku

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencabulan dan bawa lari anak di bawah umur, MAA alias Amin diamankan personel Satreskrim Polres Tebingtinggi, Jum'at (15/9/2023). 

PROHABA.CO, TEBING TINGGI - Personel Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku yang bawa lari dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MAA alias Amin (33) Warga Jalan Abdul Hamid, Bagelen, Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Sebelumnya Polres Tebing Tinggi telah menetapkan Amin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan pencabulan dan melarikan anak di bawah umur.

Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengusut kasus perbuatan cabul (membawa lari) terhadap anak di bawah umur usai meringkus pelaku saat hendak kabur bersama korban.

Pelaku diamankan petugas pada Minggu (10/9/2023) dinihari sekira pukul 01.00 WIB di Bus Sempati Star saat melintas di Jalan Lintas Riau – Jambi, tepatnya Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Pelaku inisial MAA alias Amin 38 tahun, diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/I/2023/SPKT/POLRES T.TINGGI /POLDA SUMUT, tanggal 31 Januari 2023 oleh orangtua korban AD, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi," kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).

Korban sebut saja Bunga (14) salah seorang pelajar SMP di Kota Tebing Tinggi dibawa kabur dan dicabuli pelaku yang beralamat di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Cabul, Ditangkap Setelah Buron Lebih Sebulan

Agus menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat (23/12) saat itu korban dan pelaku melakukan komunikasi melalui pesan Whats App.

Dimana antara pelaku dan korban telah saling mengenal karena ibu korban sempat menjalin hubungan asmara (selingkuh) dengan pelaku.

"Saat itu pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke penginapan di Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi lalu membujuk dan merayu serta berbuat cabul kepada korban," kata Kasi Humas.

Menurut pengakuan pelaku, perbuatan cabul itu terus berlanjut, dan pada Sabtu (28/1) pelaku sempat mengontrak kos-kosan dan tinggal bersama dengan korban di Indrapura Kabupaten Batubara.

Selang dua hari kemudian, pelaku membawa korban ke daerah Kota Kisaran untuk menginap.

"Selama di penginapan pelaku terus berbuat cabul terhadap korban," ujar Agus.

Selanjutnya, pelaku terus menjalin hubungan dengan membawa korban berpindah-pindah tempat sampai pada Rabu (5/9) personel Polres Tebing Tinggi mendatangi orangtua korban yang sempat mengunggah video di TikTok untuk meminta agar anaknya segera ditemukan.

Baca juga: Pengantin Baru Asal Solo Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta Api

Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Cabul Pelajar Putri hingga Hamil Diringkus Polisi

"Mendengar kabar viral tersebut, pada tanggal 9 September 2023, pelaku berniat akan membawa korban ke Jakarta dan langsung memesan tiket bus Sempati Star," ucap AKP Agus Arianto.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved