Pelecehan Seksual

Pemuda Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Lecehkan Siswi

Namun apesnya, aksi ketujuh pelaku berhasil terbongkar oleh warga, sehingga ia dibawa ke Polres Bener Meriah.

Editor: Jamaluddin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Pentingnya pendidikan seksual bagi anak untuk mengajarkan anak cara melindungi dari orang-orang yang berniat melakukan kejahatan seksual pada dirinya. 

Aksi itu sudah tujuh kali dilakukan pelaku terhadap korban. Namun apesnya, aksi ketujuh pelaku berhasil terbongkar oleh warga, sehingga ia dibawa ke Polres Bener Meriah.

Laporan Bustami I Bener Meriah 

PROHABA.CO, REDELONG - Seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, menjadi korban pelecehan seksual.

Pelecehan itu dilakukan secara berulang-ulang oleh seorang pemuda di rumah korban.

Pelaku yang melakukan perbuatan tidak senonoh itu adalah IW (22), warga Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah.

Data yang diterima TribunGayo.com (grup Prohaba.co), perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berstatus siswi ini sebanyak tujuh kali.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku melampiaskan nafsu birahinya di rumah korban.

Pelaku sering datang ke rumah korban dengan cara masuk melalui jendela kamar milik korban.

Aksi itu sudah tujuh kali dilakukan pelaku terhadap korban.

Namun apesnya, aksi ketujuh pelaku berhasil terbongkar oleh warga, sehingga ia dibawa ke Polres Bener Meriah.

Baca juga: Pinkan Mambo Bantah Tidak Bela Putrinya Saat Alami Pelecehan Seksual, Suami Dihukum 9 Tahun Penjara

Baca juga: Ketua Komisi VII DPR Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual

Baca juga: 7 Santri di Pijay Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Dibongkar Tante JT

Saat ditangkap warga, pelaku masih berada dalam kamar rumah korban pada Senin (12/9/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Darmawan, mengatakan, kasus pelecehan ini sedang ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim.

Pelaku dipersangkakan dengan secara menyakinkan bersalah sudah melakukan perkara jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual seperti diatur dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved