Kasus
Ketua Komisi VII DPR Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
“Saya tekankan, saya tidak pernah bersentuhan apapun dengan orang ini secara fisik dan dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ujar Sugeng di Gedung
PROHABA.CO, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan tak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pelapor berinisial AAFS.
Ia menyebutkan, dugaan pelecehan seksual itu berasal dari komunikasi keduanya melalui chatting yang terjadi Maret 2022.
“Saya tekankan, saya tidak pernah bersentuhan apapun dengan orang ini secara fisik dan dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ia mengatakan, selama ini berteman baik dengan AAFS.
Sugeng pun mengaku kaget ketika menerima informasi bahwa ia dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual.
“Si pelapor ini sudah kayak adek saya, kebetulan bahkan satu dapil dengan saya.
Baca juga: Mahasiswi UI Mendapat Pelecehan di Depok, Pengendara Sepmor Remas Bokong Korban
Baca juga: Pria Inggris Ditangkap karena Panjat Gedung Tertinggi di Korsel Tanpa Tali Pengaman
Bahkan kita saling support,” ucap dia.
Meski begitu, Sugeng bakal mengikuti semua proses hukum yang berlangsung.
Ia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kewajiban warga negara kalau ada proses-proses hukum harus kita taati,” imbuh dia.
Sebelumnya, AAFS telah mendatangi MKD DPR RI untuk memberikan pelaporan dugaan pelecehan seksual pada Jumat (9/6/2023).
Barang bukti yang dibawa berupa salinan chatting antara Sugeng dan AAFS.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan sudah memenuhi syarat formil dan bakal dilanjutkan dengan rapat pleno anggota serta klarifikasi pada Sugeng.
(kompas.com)
Baca juga: Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim
Baca juga: Steffy Burase Ditawari Maju ke DPR RI Melalui Dapil Aceh
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.