Berita Kriminal

Bocah 13 Tahun di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar

Seorang Juru parkir liar berinisial DJ alias Njo (55) dibekuk jajaran Polsek Tambora, lantaran aksi bejadnya memperkosa anak 13 tahun.

|
Editor: Muliadi Gani
ist
Ilustrasi pememperkosaan. Bocah 13 Tahun di Tambora Diperkosa Juru Parkir Liar 

PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang Juru parkir liar berinisial DJ alias Njo (55) dibekuk jajaran Polsek Tambora, lantaran aksi bejadnya memperkosa anak 13 tahun.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban anak dibawah umur itu diduga terjadi sekira pukul 13.00 WIB, Jum'at (15/9/2023).

Tersangka DJ alias Njo ini merupakan seorang juru parkir liar yang terdata sebagai warga Tamansari, Jakbar.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi usai mendapat laporan dari ayah korban.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan DJ di kamar indekos pada Jumat (15/9/2023).

“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku sudah dikenal dan merupakan tetangga kamar kos-kosan korban,” ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Tukang Cireng Cabuli Bocah di Sunter, Aksi Dilakukan di Depan Kakak Korban

Ia menjelaskan, DJ melancarkan aksi bejatnya di siang hari ketika orangtua korban tengah bekerja.

Kala itu, korban hanya berdua dengan adiknya yang berusia 8 tahun di kamar indekos.

Tindak pemerkosaan kemudian diketahui, ketika tetangga memergoki pelaku yang berada di kamar kos-kosan sedang mencabuli korban.

“Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri.

Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya,” papar Putra.

Ayah korban, SU (57), lantas melapor ke Mapolsek Tambora atas pelecehan seksual terhadap anaknya.

Polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Putra Pertamanya Merengek Minta Adik, Citra Kirana Berencana Ingin Nambah Momongan

Baca juga: Gadis 16 Tahun Pekerja Laundry Hamil Diperkosa Majikan

Kepada orangtuanya, korban mengaku sudah lebih dari sekali diperkosa pelaku.

Pemerkosaan ini terjadi sejak Februari 2023 di kamar indekos korban.

“Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum atau pun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10.000-Rp 50.000,” ungkap Putra.

Hal ini agar korban tak melapor ke orangtuanya.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ucap Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(kompas. com)

 

Baca juga: Seorang Bocah Diperkosa Lansia di Cipayung, Korban Diiming-imingi Jajan

Baca juga: Anak Broken Home Empat Kali Diperkosa Siswa SMA, Dinodai di Ruang Kelas

Baca juga: Sedang Ganti Baju, Anak 12 Tahun Diperkosa Abang Ipar, Mengaku karena Perih Saat Pipis

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Juru Parkir Liar yang Perkosa Bocah 13 Tahun di Tambora ", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved