Kasus
Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Terlibat Kasus Korupsi LNG
Karen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/9/2023), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair itu.
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefi ed Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Karen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/9/2023), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair itu.
Pantauan di lokasi, Karen keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Firli menyebutkan, penyidik akan menahan Karen selama 20 hari ke depan.
"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.
Diketahui, Karen menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Ia sempat keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB, dan lanjut menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.53 WIB.
Ia sebelumnya mengenakan kalung berwarna merah KPK usai mengisi daftar hadir.
Baca juga: Ledakan Kilang Pertamina Dumai, Tak Ada Korban Jiwa, PT KPI Bentuk Tim Pemulihan
Sebagai informasi, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (15/9/2023).
Keterangan Dahlan dibutuhkan untuk tersangka tertentu.
Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG.
Hal ini mengingat Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.
“Enggak ada (cecaran),” tutur Dahlan, Tak hanya Dahlan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direktur anak perusahaan pelat merah itu sebagai saksi.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Di sisi lain, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri, termasuk Karen.
Kemudian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta yang merupakan anak Karen.
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Penjudi Online di Pidie Jaya, Rp2.05 Juta Disita
Dua kali tersangkut korupsi
Ini kali kedua Karen tersangkut perkara hukum terkait dugaan korupsi.
Pada pertengahan 2019, Karen diganjar vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.
Dalam perkara korupsi investasi blok BMG itu negara dirugikan sebesar Rp 568 miliar.
Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.
Dugaan keterlibatan Karen dalam dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021 terungkap atas pengakuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014, Dahlan Iskan, pada 15 September 2023 lalu.
Saat itu Dahlan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG.
"Terkait Bu Karen," kata Dahlan saat itu.
Baca juga: Kejari Pijay Sita Dokumen di SMPN 1 Bandar Dua Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Namun, Dahlan tak menjelaskan lebih jauh soal Karen.
Dalam surat panggilan, KPK telah memberi tahu saksi bahwa keterangannya dibutuhkan untuk tersangka tertentu.
Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011- 2014 Nur Pamudji.
Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah Karen, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
Kemudian pihak swasta bernama Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.
Namun, masa pencegahan mereka sudah berakhir pada Juni 2023 lalu.
Di sisi lain, penahanan tersebut merupakan yang kedua dan undangundang hanya mengatur pencegahan maksimal dua kali.
(kompas.com)
Baca juga: Pegawai Rutan KPK Dipecat karena Lecehkan Istri Tahanan
Baca juga: BRAT HOYONG, Tukang Bangunan Masjid Dikeroyok Sejumlah Pemuda Mabuk
Baca juga: Adu Gagasan Bacapres, Prabowo Janjikan Makan Gratis dan Kenaikan Gaji Guru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-Direktur-Utama-Dirut-PT-Pertamina-Karen-Agustiawan.jpg)