Berita Kriminal

Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat Tiktok, Pengelolanya Diciduk Polisi

anti asuhan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) viral dan menjadi sorotan diduga melakukan eksploitasi anak lewat live di media sosial TikTok,

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR/Ig@lambe_turah
Kolase foto Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menangkap tersangka pemilik panti asuhan saat digiring ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Nasib Meliana Waruwu, istri Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan terancam jadi tersangka 

PROHABA.CO, MEDAN - Panti asuhan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) viral dan menjadi sorotan diduga melakukan eksploitasi anak lewat live di media sosial TikTok, kini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya pengelolanya, Zamaneuli Zebua, ditangkap polisi karena dugaan mengeksploitasi 26 anak panti, demi mendapat donasi melalui akun TikTok.

Istri Zamaneuli, Meliana Waruwu, mengatakan panti ini didirikan pada 2021 oleh suaminya.

Namun, hingga saat ini tidak memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kota Medan.

"Dari notaris ada, dari dinas sosial belum ada," ujar Meliana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Izin belum dikeluarkan lantaran ada persyaratan administratif yang belum lengkap.

Salah satunya, lokasi panti masih mengontrak.

Meski begitu, Meliana mengaku tidak tahu alasan suaminya tetap megoperasikan panti tersebut.

Kata Meliana, rata-rata anak panti tersebut dititipkan ke suaminya terdiri atas latar belakang sosial ekonomi yang berbeda.

Baca juga: GAWAT, Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok

"Ada juga yang karena tidak mampu, ada juga yang telantar berbagai macam, keluarga menitipkan ke kami," katanya.

Meliana juga mengatakan, sebelum sang suami aktif live di TikTok untuk mencari donasi, biaya panti disokong oleh para dermawan secara offline ataupun mentransfer uang ke rekening panti asuhan itu.

"Ada juga donatur baik datang ke sini yang membagi bagikan (donasi). Ya, kita juga buat spanduk open donasi.

Uang kita kumpulkan untuk biaya sekolah 21 orang anak panti," ujarnya.

Disinggung berapa operasional yang dikeluarkan panti untuk anak panti per harinya, Meliana juga tidak mengetahuinya.

Masalah keuangan seluruhnya ditangani suaminya.

"Karena semua bapak yang mengelolanya," ujar Meliana tentang suaminya.

Baca juga: Cristiano Ronaldo Terlihat Gagah dalam Balutan Pakai Jubah Arab Sambil Pegang Pedang

Kasih bubur pada bayi

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.

Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen.

Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan pihak kepolisian mengamankan Zamaneuli.

Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyebut Zamaneuli menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadi di media sosial.

Pria ini mampu meraup Rp 20 juta-Rp 50 juta per bulannya dari donasi netizen.

(Kompas.com)

 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak, Untuk Jual Buah Potong di Lampu Merah dan Keramaian

Baca juga: Viral! Jelang Pensiun Aiptu Panut Sudiyana Ajukan Sidang Nikah dengan Wanita Cantik

Baca juga: Heboh! Rudapaksa Pelayan Kafe, Bupati Maluku Tenggara Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 Miliar

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved