Berita Aceh Selatan
Polisi Ringkus Seorang IRT di Aceh Selatan, Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Satuan Reserse Narkotika atau Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil meringkus seorang wanita pengurus rumah tangga berinisial RR (43)
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
PROHABA.CO,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkotika atau Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil meringkus seorang wanita pengurus rumah tangga berinisial RR (43) warga Tapaktuan Aceh Selatan di ringkus, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut diduga mengedar narkoba jenis sabu-sabu, saat ditangkap pelaku sedang tidur di kamar rumahnya Narkoba.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH, Sabtu (30/9/2023) membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Seorang wanita pengurus rumah tangga berinisial RR (43) warga Tapaktuan Aceh Selatan di ringkus, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 22.00 Wib saat sedang tidur di kamar rumahnya pada malam hari," kata Kasatres Narkoba.
Iptu Narsyah menceritakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seorang wanita di suatu tempat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
"Langsung petugas dari Satres Narkoba mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa pihaknya dari kepolisian, kemudian meminta izin kepada pemilik rumah di mana pada saat itu terduga sedang tidur dikamar," jelasnya.
Baca juga: IRT di Ulee Kareng Jadi Korban Hipnotis, Perhiasan Emas Sembilan Mayam Raib Dibawa Pelaku
Baca juga: IRT di Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Edarkan Uang Palsu
Baca juga: Dua Pelaku Perundungan Pelajar SMP di Cilacap Diproses Hukum
Lebih lanjut, Kata Kasatres Narkoba, petugas mengamankan dan menanyakan kepada terduga terkait penyalahgunaan narkotika serta melakukan penggeledahan.
"Secara kooperatif wanita tersebut menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kompor.
Ditanya tentang izin wanita tersebut mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki.
Setelah barang bukti disita lalu petugas menghubungi Perangkat Desa."
Terang Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H.,
Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., menyebutkan bahwa dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram, tujuh buah pirex,
Kemudian, satu alat timbang digital, satu lembar plastik bening tempat sabu, satu buah gunting, dua buah korek api, empat buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah alat hisap (bong), satu unit HP, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
"Terhadap terduga wanita tersebut beserta semua barang bukti yang berkaitan, telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Narsyah Agustian. (*)
Warga Gampong Jambo Dalem Aceh Selatan Batalkan Izin Survei Tambang Bijih Besi |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa |
![]() |
---|
Koramil Tapaktuan Sigap Tangani Longsoran Batu Tutupi Jalan Tapaktuan–Subulussalam |
![]() |
---|
Dituding tak Ditangani Dokter,Puskesmas Meukek Klarifikasi Keterlambatan Penanganan Pasien Meninggal |
![]() |
---|
Truk Tronton Pengangkut Semen Terguling di Gunung Tapaktuan Aceh Selatan, Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.