Berita Aceh Utara

Temukan 13 Bungkus Sabu di Laut Nelayan di Pidie Jaya Dituntut 15 Tahun Penjara

Ramli yang merupakan Nelayan asal Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya tersebut menemukan 13 bungkus sabu-sabu yang terapung di laut,

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS,COM/ JAFARUDDIN
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh Guanyinwang yang disita petugas dari tangan terdakwa beberapa waktu lalu. 

Kemudian terdakwa memasukkan sabu itu ke dalam kotak kardus bekas dispenser, kemudian diletakkan di belakang rumahnya, tepatnya di semak – semak belakang rumah dan ditutupi dengan beberapa daun nipah agar tidak diketahui oleh orang lain.

Baca juga: Nelayan Pijay Temukan 12 Kg Sabu, Terapung di Perairan Meureudu

Baca juga: Viral, Stres karena Putus Cinta, Pria Ngamuk Jebol Genteng Warga dan Lempar Batu ke Rumah Warga.

Dari 12 bungkus itu, lima bungkus diserahkan kepada terdakwa lainnya. 

Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramli dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.5 miliar subsider empat bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara. 

Diberitakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada 12 Mei 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB. 

Masing-masing tersangka, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. 

Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. 

Daini berperan sebagai pengedar. 

Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan dengan Ramli, pemilik sabu. (*)

 

Baca juga: BNN Kembali Musnahkan 1,2 Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang IRT di Aceh Selatan, Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 165 Kg di Aceh Barat, Dua Tersangka Ditangkap

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nelayan Pidie Jaya yang Temukan 13 Bungkus Sabu Terapung Laut Dituntut 15 Tahun Penjara, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved