Berita Kutaraja

Polisi Amankan Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam Aceh Besar

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sengaja membuang bayi perempuan mereka di Komplek

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK/PAULAPHOTO
Ilustrasi bayi. Polisi Amankan Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam Aceh Besar 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku pembuangan bayi bekerja sebagai penjual Juice di salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Mendapat identitas pelaku lanjut Fadillah, pihaknya segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku, serta mengintrogasinya.

“Dari hasil interogasi pelaku bahwabenar ia ada melakukan pembuangan bayi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasangan Kekasih, Diduga Pembuang Bayi Kembar ke Sungai

Baca juga: Kenapa Pria Lebih Rentan Mengalami Kebotakan Dibanding Wanita? Berikut Alasannya

Dan bayi tersebut adalah anaknya,” sebut Fadillah.

Pelaku juga menjelaskan ia melakukan hal tersebut bersama istrinya berinisial MA. Tak lama setelahnya, selanjutnya tim pergi ke rumah pelaku untuk mengamankan istrinya.

Sesampainya tim di rumah pelaku, tim langsung mengamankan MA di rumahnya dan ia mengakui mendampingi suaminya untuk membuang bayi tersebut.

Selanjutnya untuk kedua pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh guna Penyidikan lebih lanjut.

"Dari interogasi terhadap pelaku suaminya dia merasa malu karena telah hamil diluar nikah.

Dikatakan bahwa pada saat menikah istrinya sudah mengandung 4 bulan,” jelasnya.

Terkait dengan kasus ini pelaku yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup.

Maka pelaku yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan

Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(*)

Baca juga: NYAN BAN, Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Lam Ujong Baitussalam

Baca juga: Bayi Perempuan yang Ditemukan di Jembatan Pango Dirawat di RSIA

Baca juga: Terbungkus Kain, Bayi Perempuan Ditemukan di Meja Warkop

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved