Berita Viral

Hukum Siswa karena Tak Mau Shalat, Guru SMKN 1 Taliwang Dilaporkan hingga Dituntut Rp 50 Juta

Hal ini disebabkan karena Akbar memberi hukuman kepada muridnya yang tidak mau melaksanakan salat Zuhur.

Penulis: Nurul Pazira | Editor: Jamaluddin
Serambinews.com
Akbar, guru PAI di SMKN 1 Taliwang, Sumbawa, NTB, dilaporkan orang tua siswa karena memberi hukuman kepada anaknya yang tak mau shalat Zuhur berjamaah. 

Keesokan harinya, akun tersebut mengunggah video aksi solidaritas para guru Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa yang mengenakan seragam PGRI untuk memberi dukungan dan membela Akbar.

PROHABA.CO - Viral di media sosial TikTok, seorang guru di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Akbar Sarosa dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa.

Akbar Sarosa merupakan guru mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang dilaporkan orang tua siswa tersebut.

Dalam keterangan video tersebut, Akbar tak hanya dilaporkan ke polisi, tapi dia juga dituntut sebesar Rp 50 juta.

Hal itu karena Akbar memberi hukuman kepada siswanya tak mau melaksanakan shalat Zuhur.

Kabar viral ini pertama kali diunggah pengguna TikTok @deni_ali28.

Kisahnya viral lewat unggahan video di TikTok seorang guru yang merupakan rekan kerja Akbar.

Baca juga: Kasus Kopi Sianida Heboh Dibahas Lagi Usai Video Viral Ayah Mirna Sebut Punya Botol Ini

Video tersebut sudah diputar 1,5 miliar penonton dan ribuan komentar dari warganet yang turut mendukung Akbar.

Kronologi Kejadian

Awal mulanya, Akbar memerintahkan siswanya untuk melaksanakan shalat Zuhur berjamaah.

Tapi, ada beberapa siswa yang enggan melaksanakan shalat berjamaah.

Akbar mencoba untuk menegur mereka.

Namun, teguran tersebut tidak dipedulikan.

Sehingga Akbar sebagai seorang guru PAI memberi hukuman kepada mereka dengan cara dipukul di telapak tangan dan pundak.

Orang tua siswa merasa marah kepada Akbar karena anaknya sudah dihukum dengan cara tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved