Berita Viral

Hukum Siswa karena Tak Mau Shalat, Guru SMKN 1 Taliwang Dilaporkan hingga Dituntut Rp 50 Juta

Hal ini disebabkan karena Akbar memberi hukuman kepada muridnya yang tidak mau melaksanakan salat Zuhur.

Penulis: Nurul Pazira | Editor: Jamaluddin
Serambinews.com
Akbar, guru PAI di SMKN 1 Taliwang, Sumbawa, NTB, dilaporkan orang tua siswa karena memberi hukuman kepada anaknya yang tak mau shalat Zuhur berjamaah. 

Hingga kini, perbuatan Akbar sudah dilaporkan ke pihak polisi oleh orang tua siswa dan menuntutnya sebesar Rp 50 juta.

“Pak Akbar dilaporkan oleh orang tua siswa karena anaknya dihukum lantaran tidak mau shalat.

Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan,” tulis Deni dalam unggahan videonya.

Baca juga: Guru yang Diketapel Wali Murid, Belum Sembuh Kini Dilaporkan ke Polisi

Akun tersebut juga meminta dukungan dan doa agar Akbar segera mendapat keadilan.

“Sedih sekali melihat keadaan guru saat ini.

Semuanya serba salah,” tulisnya dalam caption.

Dalam video itu, Akbar meminta doa agar kasusnya bisa segera terselesaikan.

"Mohon doanya," ucap Akbar dalam video tersebut.

Warganet ikut berkomentar memberi dukungan dan semangat untuk Akbar.

“Semangat Pak Akbar, kalau saya malah senang ada guru seperti itu mengingatkan shalat.

Sehat-sehat Pak Akbar semoga lancar dan mendapat keadilan,” tulis warganet.

“Semangat Pak Akbar, jangan lelah menebar kebaikan,” ujar warganet lainnya.

Keesokan harinya, akun tersebut mengunggah video aksi solidaritas para guru Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa yang mengenakan seragam PGRI untuk memberi dukungan dan membela Akbar.

"Sidang ditunda sampai minggu depan.

Kasus Pak Akbar yang dituntut 50 juta oleh orang tua siswa karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut shalat Zuhur," tulis akun tersebut dalam video.

"Aksi solidaritas PGRI Kab Sumbawa Barat dan Kab Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.

Semoga Pak Akbar bebas dari segala tuntutan hukum," tambahnya dalam keterangan video.

(Penulis adalah mahasiswi internship dari IAIN Lhokseumawe)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved