kriminal

Pemilik Kos yang Rudapaksa Anak Kos Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah di tunggu oleh tersangka di dalam kamar kos

Penulis: Sahasnataini | Editor: Muliadi Gani
https://asset-2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/Robihari-Agus-Tertunduk-Ditangkap.jpg
Pelaku rudapaksa, Robihari Agus tertunduk dihadapan kamera ketika digiring oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan, menuju ke sel tahanan, Jumat (20/10/2023). 

PROHABA.CO – Kasus pelecehan seksual sering kali terjadi, dimana seorang mahasiswi dirudapaksa oleh pemilik kos.

Tersangka yang mekakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan seorang mahasiswi salah satu universitas di Sumtera Utara berinisisal N (18).

Polisi berhasil menangkap tersangka sesaat setelah melakukan rudapaksa terhadap korban, pada Selasa (17/10/2023).

Pelaku bernama Robihari Agus (24), merupakan warga Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

Pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap korban di ancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: 3 Terdakwa Selundupkan 12 Kg Sabu Dihukum 14,5 dan 16,5 Tahun Penjara

Robihari Agus (24), juga merupakan pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

Ia nekat merudapaksa anak kosnya yang baru pulang menimba ilmu dari kampusnya.

Mengutip dari tribun-medan.com, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika korban tiba di kos, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.

Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.

"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost.

Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah di tunggu oleh tersangka di dalam kamar kos " kata Fathir Jumat (20/10/2023).

Katanya, ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

"Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kos tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (rudapaksa)," sebutnya

Baca juga: SYARIAT, Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh Selatan

Melansir dari tribun-medan.com, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan rudapaksa terhadap korban pada Selasa (17/10/2023) kemarin.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penangkapan," kata Fathir, Jumat (20/10/2023).

Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis.

Selain melakukan rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis.

Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh, Aceh Utara)

Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Diduga Rudapaksa Mantan Pancar, Beri Pil Aborsi

Baca juga: Viral Gegara tak Diberi Uang, Bocah 7 Tahun Laporkan Ibunya ke Polisi, Keluarga: Jangan Dibully

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved