Peredaran Gelap Obat Keras
Hendak Trasaksi Bahan Baku Utama Tramadol, Dua Pria Ditangkap Polisi
Personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap 3 pria di pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Minggu (8/10/2023)
Bersama kedua tersangkan, menurut Firdaus polisi juga mengamankan barang bukti berupa serbuk warna putih seberat 1,36 Kilogram, yang diduga merupakan bahan baku utama untuk membuat Tramadol.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada Minggu (8/10/2023) lalu.
Kedua orang yang terlibat dalam kasus peredaran gelap obat keras jenis Tramadola di Aceh adalah RW (54) dan SF (53).
Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi serbuk warna putih yang diduga merupakan bahan baku utama untuk membuat Tramadol.
"Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi (bahan baku utama membuat Tramadol) di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada 8 Oktober 2023 lalu," jelas Kabag Ops Polres Aceh Utara, Kompol Firdaus Jufrida, di Aceh Utara, pada Senin (23/10/2023).
Bersama kedua tersangkan, menurut Firdaus polisi juga mengamankan barang bukti berupa serbuk warna putih seberat 1,36 Kilogram, yang diduga merupakan bahan baku utama untuk membuat Tramadol.
Baca juga: BRAT GAWAT, Warga Aceh Ditangkap Polisi di Garut Karena Jual Obat Keras
Baca juga: Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi
“Keduanya terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Firdaus didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, dikutip dari Antaranews.com, Senin (23/10/2023).
Menurut Firdaus, tersangka RW merupakan warga Gampong Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.
Sementara SF tercatat sebagai warga Gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Berdasarkan pengakuan RW, kata Firdaus, tersangka menemukan serbuk putih bahan baku tramadol tersebut saat ia sedang mencari ikan di kawasan Gampong Lhok Mamblang, Kecamatan Gandupara, Bireuen.
Kemudian, tersangka RW berencana menjual serbuk tersebut melalui perantara yakni tersangka SF dengan harga Rp100 juta per kilogram.
"Dengan pengungkapan ini, kita sudah berhasil menyelamatkan 5.440 orang dari ketergantungan terhadap Tramadol yang tak memenuhi standar persyaratan keamanan," ungkap Firdaus.
Kedua tersangka, tambahnya, dijerat pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polres Aceh Utara, sebutnya, baru pertama kali menangani kasus peredaran Tramadol.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal, 4 Orang Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Tramadol merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainnya.
Obat Tramadol
Bahan Baku Utama Tramadol
Dua Orang Ditangkap
Peredaran Gelap Obat Keras
Polres Aceh Utara
| Pegadaian Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital |
|
|---|
| Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Sabu dari Rutan Salemba |
|
|---|
| Kak Na Dampingi Wamen Isyana Saat Peresmian SMA 10 Farhan Jadi SMA Unggul Garuda Transformasi |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tetap Potong Dana Transfer ke Daerah, Meski Diprotes Puluhan Gubernur |
|
|---|
| Bupati Nagan Raya Kunjungi PLTU 3–4, Bahas Kontribusi Perusahaan dan Stabilitas Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-Tramadol-di-Aceh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.