Berita Aceh Selatan

Guru Ngaji di Aceh Selatan Lecehkan Santriwati, Berdalih sebagai Pengobatan

Nasib pilu menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Aceh Selatan yang jadi korban kebejatan guru mengajinya.

Editor: Muliadi Gani
tribun bali/dwisaputra
Ilustrasi pelecehan terhadap anak - Guru Ngaji di Aceh Selatan Lecehkan Santriwati, Berdalih sebagai Pengobatan 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Nasib pilu menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Aceh Selatan yang jadi korban kebejatan guru mengajinya.

Korban dilecehkan oleh guru ngajinya, SK (59) di tempatnya mengaji di sebuah desa dalam Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Adapun modusnya, pelaku SK melecehkankorban sambil membaca ayat-ayat berbahasa Arab yang dikatakannya sebagai obat pengusir jin.

Tak terima dilecehkan, korban pun mengadu ke orang tuanya dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Selatan.

Pelaku SK pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Aceh Selatan.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim melalui nomor putusan 11/ JN/2023/MS.Ttn menyatakan SK bersalah.

Hakim Ketua, Hj Murniati menyatakan terdakwa SK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa SK oleh karena itu dengan uqubat takzir penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Modus Rukyah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Ajak Santri Berhubungan Badan

Hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara.

Kronologis kejadian Kasus pelecehan terhadap anak berusia 12 tahun ini bermula pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB, di sebuah desa dalam Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Terdakwa dan istrinya merupakan guru ngaji yang mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak di lingkungan sekitar.

Pada saat itu, korban duduk di samping temannya dan berhadapan dengan terdakwa.

Setelah beberapa teman korban selesai mengaji Al-Qur’an, terdakwa lalu memanggil korban untuk duduk di sampingnya.

Terdakwa lalu mengajarkan korban mengaji dan pada saat itu ada beberapa anak-anak yang diajarkan oleh istri terdakwa sudah selesai lalu pulang ke rumahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved