Berita Pidie

Awalnya Ngajak Makan Siang, Pria Pidie Sodomi Siswa SMA, Dilakukan di Kamar Pribadi

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk melakukan hubungan sejenis yang diharamkan agama.

Editor: Muliadi Gani
Stockphoto/Orbon Alija
Ilustrasi sesama jenis. 

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk melakukan hubungan sejenis yang diharamkan agama.

PROHABA.CO, SIGLI – Seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) yang masih berusia 16 tahun menjadi korban hubungan sesama jenis oleh lelaki dewasa.

Korban yang awalnya duduk di sebuah kafe di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie, bersama temannya untuk bermain game (gim) dihampiri oleh pelaku bernama Fadlon Radhi (38) untuk berbincang.

Lalu pelaku Fadlon mengajak korban makan siang di kawasan Beureunuen.

Namun, bukannya makan siang, pelaku malah membawakorban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Peukan Baro.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk melakukan hubungan sejenis yang diharamkan agama.

Ayah korban yang curiga dengan raut wajah anaknya yang murung saat di rumah, menanyakan apa yang sudah terjadi.

Akhirnya korban menceritakan kepada ayahnya apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya.

Tak terima anaknya dinodai, ayah korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Pidie.

Kasus ini akhirnya bergulir ke meja hijau.

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syari’yah Pidie.

Lewat putusan nomor 24/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Adam Muis menyatakan terdakwa Fadlon Radhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Ditangkap karena Sodomi Tiga Muridnya

Baca juga: Komplotan Perampok Hp Diringkus, Modusnya Ajak Korbannya Penyuka Sesama Jenis untuk Bertemu

Hal itu, sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Menjatuhkan ‘uqubat takzir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Fadlon Radhi sebanyak 65 kali cambuk,” bunyi putusan tersebut.

Kejadian ini bermula pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Fadlon Radhi datang ke sebuah kafe di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved