Kriminal

Polda Sulsel Pecat Polisi yang Rudapaksa Mantan Pacar dengan Tidak Hormat

Anggota polisi berinisial Bripda FA yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya terkait kasus asusila kini telah resmi dipecat dari institusi kepolisian.

Editor: Muliadi Gani
(Kompas.com/Reza Rifaldi)
Suasana sidang etik kasus asusila yang menghadirkan Bripda FA di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (24/10/2023) siang. 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Bidpropam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda FA usai dilaporkan mantan kekasihnya kasus pemerkosaan.

Selain PTDH, Bripda FA juga harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.

Anggota polisi berinisial Bripda FA yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya terkait kasus asusila kini telah resmi dipecat dari institusi kepolisian.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan ke Bripda FA setelah menjalani sidang etik di ruang persidangan Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (24/10/2023) siang.

Sidang etik itu dipimpinan langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi.

Bripda FA hadir dengan berpakaian dinas lengkap dan telah cukur gundul.

"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan, kami akan menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Diduga Rudapaksa Mantan Pancar, Beri Pil Aborsi

Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," kata Zulham kepada awak media ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa siang.

Polda Sulsel Selain resmi dipecat, Bripda FA juga bakal ditahan selama 30 hari di sel tahanan Bid Propam Polda Sulsel.

"Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela.

Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ucapnya.

Zulham menyebut, sanksi kian memberatkan Bripda FA lantaran tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.

"Kemudian pada saat persidangan kita melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," ungkapnya.

Bripda FA juga disebut berbohong dan melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan tindakan asusila sebelum menjadi anggota Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved