BRAT SAKET, Seorang Ibu Jual Anak Kandung Berusia 15 Tahun ke Pria Bule

"Atas eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual tersebut pelaku RAD menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari pelaku T," kata Hadi.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Tribun
Ilustrasi 

PROHABA.CO -- Seorang Ibu tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun untuk melayani pria warga negara asing (WNA).

Pelaku berinisial RAD tega menjual anaknya ke warga negara asing (WNA) berinisial T.

RAD menjual anaknya sebesar Rp 3 juta kepada pria bule. 

Kemudian menyuruh anaknya untuk berhubungan badan dengan laki-laki hidung belang.

Polres Metro Depok menangkap seorang ibu inisial RAD (41) di Depok, Jawa Barat, karena menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang, Rabu (8/11/2023).

"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Hadi mengatakan, RAD menjual anak kandungnya yang berusia 15 tahun untuk melayani nafsu pria Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, yakni T, dengan imbalan Rp 3.000.000.

"Dengan modus menawarkan kepada laki-laki. Anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun untuk melakukan perbuatan cabul kepada seseorang," tambahnya.

Adapun, kejadian itu berlangsung di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yakni ketika RAD memaksa anaknya melakukan hubungan suami istri bersama T.

Markus menyebut ipar dari pelaku T melapor ke polisi soal peristiwa itu. 

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti hal itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku pencabulan, diringkus.

"Kemudian adanya pengaduan dari ipar dari pelaku. Kemudian kita tindak lanjuti yang kemudian kita tangkap pelaku, yaitu ibu kandungnya sendiri, sudah kita amankan. Kemudian pelaku yang melakukan hubungan," tuturnya.

"Atas eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual tersebut pelaku RAD menerima uang sebesar Rp 3.000.000 dari pelaku T," kata Hadi.

Mengetahui peristiwa ini, paman dan tante korban melapor ke polisi. 

Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak bawah umur diringkus.


"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved