Internasional

Nepal Akan Melarang TikTok Dengan Alasan Menganggu Keharmonisan

Lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya yang terkait dengan TikTok telah dilaporkan selama empat tahun terakhir di Nepal.

Penulis: TM Farizi | Editor: Muliadi Gani
androidpolice.com
Ilustrasi TikTok - 

Nepal Akan Melarang TikTok Dengan Alasan Menganggu Keharmonisan.

PROHABA.CO - Pemerintah Nepal mengatakan akan melarang TikTok aplikasi yang berasal dari Cina karena keharmonisan sosial telah terganggu oleh konten pada platform tersebut.

Keputusan ini diambil beberapa diambil beberapa hari setelah negara tersebut memperkenalkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk mendirikan kantor penghubung di negara tersebut.

TikTok yang memiliki sekitar satu miliar pengguna bulanan telah dilarang oleh beberapa negara lain salah satunya India.

Pada awal tahun ini, Montana menjadi negara bagian AS pertama yang melarangnya sementara Parlemen Inggris melarangnya dari jaringan.

Baca juga: Luna Maya Dukung Pemerintah TikTok Shop Ditutup

Ketua Otoritas Telekomunikasi Nepal Purushottam Khanal mengatakan kepada Reuters bahwa penyedia layanan internet telah diminta untuk menutup aplikasi tersebut.

Belum ada tanggal pasti kapan larangan tersebut akan berlaku.

Beberapa media juga melaporkan adanya penolakan terhadap keputusan yang diambil pada rapat kabinet awal pekan ini.

TikTok menjadi sorotan dari pihak berwenang di seluruh dunia, hal ini disebabkan karena kekhawatiran bahwa sejumlah data akan diteruskan ke pemerintah China.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Dipakai Promosi

Melansir dari BBC, Selasa (14/11/2023) sebelumnya perusahaan induk aplikasi TikTok, ByteDance, telah menolak tuduhan tersebut tetapi TikTok tidak menanggapi banyaknya komentar mengenai larangan terbaru yang dilakukan pemerintah Nepal.

Meskipun TikTok merupakan aplikasi baru dibandingkan Facebook dan Instagram, pertumbuhannya di kalangan anak muda jauh melampaui para pesaingnya.

Lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya yang terkait dengan TikTok telah dilaporkan selama empat tahun terakhir di Nepal, menurut laporan media lokal.

Baca juga: GAWAT, Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok

TikTok adalah platform ketiga yang paling banyak digunakan secara Nasional, Meskipun Youtube dan Facebook populer di kalangan pengguna internet dari semua umur.

TikTok sangat populer di kalangan kelompok usia muda dengan lebih dari 80 persen pengguna media sosial berusia aantara 26 dan 24 tahun menggunakan platform ini.

Diketahui, sebanyak 4 kali sejak Oktober 2020 Pakistan melarang sementara aplikasi tersebut untuk beroperasi , sementara layanan belanja online padfa aplikasi tersebut telah di tutup di indonesia pada bulan lalu.

(Penulis adalah mahasiswa internship dari Universitas Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat)

 

Baca juga: Seorang Suami di Bogor Aniaya Istri hingga Tewas Gegara Dilarang Main TikTok

Baca juga: Ini Dua Alasan TikTok Shop Ditutup di Indonesia, Merugikan Pedagang Kecil?

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved