Berita Aceh Tamiang

Oknum Dokter RSUD Tamiang Dilapor ke Polda Aceh, Dugaan Gumpalan Kain Tertinggal di Alat Vital

Seorang oknum dokter di RSUD Aceh Tamiang diduga melakukan kelalaian terhadap seorang pasien yang mengakibatkan korban mengalami gejala tidak wajar

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon (kiri) menemui Direktur RSUD, Andika Putra menanyakan dugaan malpraktik oleh seorang dokter, Selasa (14/11/2023). Kasus ini sudah berproses hukum setelah korban melapor ke Polda Aceh. 

“Disebabkan adanya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan yang tertinggal di dalam kemaluan istri saya selama berbulan-bulan,” kata Tama, suami RD

PROHABA.CO, KUALASIMPANG – Seorang oknum dokter di RSUD Aceh Tamiang diduga melakukan kelalaian terhadap seorang pasien yang mengakibatkan korban mengalami gejala tidak wajar paska menjalani operasi.

Korban adalah, RD, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Mengutip Serambinews.com, dokter RSUD Aceh Tamiang, EA dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas tuduhan malapraktik terhadap pasien wanita,RD (30).

Dugaan kesalahan prosedur ini mengakibatkan RD mengalami nyeri hebat dan mengeluarkan cairan kuning bercampur darah.

“Disebabkan adanya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan yang tertinggal di dalam kemaluan istri saya selama berbulan-bulan,” kata Tama, suami RD, Selasa (14/11/2023).

Tama yang merupakan warga Purwodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, menjelaskan musibah yang dialami istrinya bermula dari proses persalinan di praktik bidan pada 28 Juni 2023.

Saat itu RD baru melahirkan anak pertamanya secara normal.

Baca juga: Bidan di Puskesmas Simalungun Dipolisikan, Diduga Malapraktik Saat Bantu Persalinan

Namun, satu jam kemudian RD mengalami retensio plasenta, yakni kondisi di mana plasenta bayi tidak kunjung ke luar dari rahim.

“Istri kemudian dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang dan langsung dilakukan operasi pembedahan perut (post laparatomil) untuk mengeluarkan plasenta dari rahimnya,” kata Tama.

Pascabedahan perut di RSUD Tamiang, RD mulai merasakan nyeri di bagian alat vitalnya, kesakitan ketika buang air serta kesusahan ketika hendak duduk dan berjalan.

Belakangan dari organ vitalnya keluar cairan kuning bercampur darah dengan bau tidak sedap.

“Nifasnya tidak kunjung berhenti, meski sudah memasuki hari ke-70 pascapersalinan,” lanjut Tama.

Ia menambahkan, ketika itu EA, selaku dokter yang menangani RD menduga bagian vital RD mengalami infeksi.

Karena kondisinya semakin memburuk, RD memeriksakan dirinya ke dokter spesialis obstetri dan ginekologi lainnya di Kota Langsa pada 12 September 2023.

Dalam pemeriksaan itu baru diketahui, adanya benda asing dalam organ vital RD.

Baca juga: 150 Goweser Aceh-Sumut Taklukkan Perbukitan Kuta Malaka

Dari hasil operasi itu barulah diketahui bahwa benda asing di organ vital RD berupa gumpalan tampon atau kain kasa yang ukurannya kurang lebih sebesar kepalan tangan.

Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut yang dijalani RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang.

Ditemui terpisah, Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra mengakui adanya laporan pengaduan ini.

Bahkan, Andika mengaku dirinya dan dokter EA sudah dipanggil ke Mapolda Aceh.

“Ya benar, saya dan dokter EA sudah dimintai keterangan di Polda Aceh,” kata Andika.

Namun, Andika mengklarifikasi bahwa kasus ini bukan malapraktik, melainkan faktor kelalaian belaka.

Begitupun dia menyadari, kalau sakit yang dialami RD sangat parah akibat kelalaian ini.

“Beda dong, kalau malapraktik itu ada unsur kesengajaan untuk merugikan pasien.

Ini kan tidak, memang kelalaian.

Tapi memang itu sakit sekali, luar biasa sakitnya,” ungkap Andika.

Baca juga: Seorang Lurah di Kota Pekanbaru Dipolisikan Seusai Raba Bagian Intim Wanita

Selaku Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika sudah berupaya menjembatani persoalan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Dirinya pun sudah datang ke rumah RD dua kali.

Namun, upaya ini kandas karena dokter EA tidak bersedia memenuhi syarat perdamaian yang diajukan keluarga RD.

“Mereka cuma minta dokter EA minta maaf, tapi karena yang bersangkutan tidak bersedia, ya wajar bila kemudian dilaporkan ke Polda,” ungkapnya.

Persoalan ini pun menarik perhatian Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon karena khawatir mengganggu pelayanan RSUD Aceh Tamiang.

Fadlon awalnya ingin menemui RD untuk mendengar langsung kronologis kejadian.

Namun, dari komunikasi yang dibangunnya, RD ternyata sedang berada di Banda Aceh.

“Karena yang bersangkutan di Banda Aceh, akhirnya kami menemui Pak Andika,” kata Fadlon.

Dalam pertemuan itu, Fadlon mengapresiasi sikap Andika karena telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Dia berharap, seluruh pihak menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi.

“Ini kan menyangkut keselamatan dan nyawa pasien, harus lebih hati-hati lagi.

Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari,” kata Fadlon. (*)

 

Baca juga: Memahami Bahaya Lemak dalam Kulit Ayam untuk Kesehatan

Baca juga: Kopi Menjadi Penyebab Meningkatnya Kadar Kolesterol Tinggi, Begini Penjelasannya

Baca juga: Mengenal Fibrosis Kistik, Penyakit Langka Yang Mematikan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gumpalan Kain Tertinggal di Alat Vital, Dokter RSUD Aceh Tamiang Dilaporkan ke Polda Aceh, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved