Berita Langsa

Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan Dua Santri di Langsa Ditangkap di Nias

Aparat Kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang mudir salah satu dayah di Kota Langsa MR.

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kabag Ops AKP Dahlan, S.Sos dan Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos (tengah baju putih), Kasi Humas Iptu Tri Mulyono (kiri), Kanit PPA Bripka Ali Akbar (kanan), memperlihatkan BB dan menghadirkan tersangka MR saat konfremsi pers di halaman Mapolres Langsa. 

Kedua korban terpaksa mengikuti perintah MR, karena tersangka MR mengancam para korban akan membuka aib itu ke orang lain jika tak mau menuruti kemauannya. 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Setelah sempat melarikan diri akhirnya pelaku pelecehan terhadap santri di Langsa inisial MR (38), warga Gampong Seulalah Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, diringkus Sat Reskrim Polres Langsa.

Aparat Kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang mudir salah satu dayah di Kota Langsa MR.

Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap 2 korban (santri), yaitu F (17) dan WH (20), sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.

Tersangka MR diringkus aparat Kepolisian di Nias, Sumatera Utara tanggal 4 November 2023 lalu setelah sempat buron sebulan lamamya. 

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kabag Ops AKP Dahlan, S.Sos dan Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos, juga didampingi Kasi Humas, Senin (20/11/2023).

Dalam konfrensi press kasus ini, pihak Kepolisian juga menghadirkan tersangka MR yang mengenakan baju tahanan warna orange, di halaman Mapolres setempat.  

Kabag Ops menyebutkan, tersangka MR melakukan perbuatan bejat tersebut di lingkungan dayah dimana ia selama ini berada.

Baca juga: Modus Rukyah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Ajak Santri Berhubungan Badan

Kedua korban terpaksa mengikuti perintah MR, karena tersangka MR mengancam para korban akan membuka aib itu ke orang lain jika tak mau menuruti kemauannya. 

Untuk korban F, berawal tahun 2021 silam korban F baru masuk ke dayah itu dan mulai saat itulah MR mulai mencari cara mendekati koban. 

Singkat cerita, pada suatu saat korban F sedang sakit tersangka MR memanfaatkan keadaan itu untuk masuk ke dalam bilik atau kamar korban F, sedangkan santri lainnya sedang gotong royong.

Saat itu tersangka MR masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu kamar, dengan alasan MR hendak memperbaiki kipas angin di kamar korban F.

Tak lama setelahnya tersangka MR langsung memeluk korban FA dari belakang dan langsung melakukan perlakuan bejatnya.

Berselang dua hari, MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang memerintahkan korban ke kantin saat semua orang sudah tidur.

Korban menuruti perkataan MR, karen tengku atau MR yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Pada pukul 02.00 WIB setelah semua santri tertidur, tersangka MR yang telah menunggu korban di kantin langsung kembali melakukan perbuatan pelecehan di terhadap F. 

Baca juga: 7 Santri di Pijay Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Dibongkar Tante JT

Baca juga: Sadis! Ibu di Makassar Ditikam saat Pergoki Anaknya Hendak Dirudapaksa, Jasad Dibuang ke Sumur

"Tersangka MR saat itu mengancam korban jika keluar dari dayah itu, MR akan membeberkan air korban," jelas AKP Dahlan.

Bahkan setelah kejadian pertama, sambung Kasat Reskrim, tersangka MR sering mengancam korban F jika tidak mau menuruti apa maunya.

Maka tersangka MR akan membeberkan aib korban F ke orang-orang lain bahwa korban sudah tidak gadis lagi.

Pemerkosaan dan atau pelecehan seksual tersangka kalukan ini sudah terjadi berulang kali, baik di kantin, kamar mandi, di rumah kosong.

Termasuk di rumah tinggal tersangka MR yang ada di dalam perkarangan dayah tersebut, dan juga ada berapa tempat lain yang tidak pantas.

Kemudian korban WH, sebut Kasat Reskrim, mengalami perlakukan yang sama sebanyak 4 kali selama  di bulan September 2023 di lingkungan dayah. 

Bahkan yang ketiga tersangka melakukannya ditanggal 23 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di bilik santri dimana korban WH menginap.

Terakhir di tanggal 6 Oktober  pukul 06.00 WIB tersangka MR melakukan perbuatan pelecehan seksual ke WH di kantor dayah MR.

Saat itu, tesangka MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuk tersangka MR.

Kesempatan itu MR gunakan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban WH, dengan cara MR menarik paksa tangan hingga memerkosa korban

"Tersangka MR sudah diamankan sejak tanggal 4 November 2023 lalu, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban dan lainnya," tutup Ipda Rahmad.(*)

 

Baca juga: Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara

Baca juga: WADUH, Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap Polisi

Baca juga: Bagaimana Cara Mengukur Profesionalitas Seseorang dalam Bekerja?

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sempat Kabur Sebulan Setelah Lecehkan 2 Santri, Mudir Salah Satu Dayah di Langsa Ditangkap di Nias, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved