Kriminal
Polisi Berhasil Amankan Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Medan, 8 Pekerja Diringkus
penindakan pangkalan gas elpiji bersubsidi tersebut kerena melakukan pengoplosan gas dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3kg
Penulis: Sahasnataini | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO – Penyelewengan terhadap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi sering kali terjadi dan merugikan masyarakat.
Baru-baru ini penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali terjadi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Pangkalan yang menjadi lokasi penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut berhasil di amankan oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut .
Melansir dari tribunmedan.com, Dari lokasi kejadian tersebut Polda Sumut berhasil mengamankan 8 orang pekerja.
Baca juga: Warga Dipatuk Ular, Stok Serum Antibisa di Depo Dinkes Kosong
Baca juga: BRAT GAWAT, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Keuchik Sirimo Mungkur
Baca juga: Tolak Kenaikan UMP, Ratusan Buruh Bakar Keranda Mayat Bertuliskan Matinya Keadilan
"Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).
Hadi mengatakan jika penindakan pangkalan gas elpiji bersubsidi tersebut kerena melakukan pengoplosan gas dengan memindahkan isi taung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan beragam ukuran.
"Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi," ungkapnya.
"Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Baca juga: Selundupkan Sabu, Pengendara Jazz Terjaring Razia di Tamiang
Baca juga: Hanya Masalah Asmara, Wanita di Tangsel Meninggal Usai Lompat dari Lantai 17 Apartemen
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Tanggerang Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandung 18 Kali, Kini Korban Hamil
Menurut hasil pemerikasaan, hadi mengungkapkan jika penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka S (30 tahun) sebagai penanggung jawab dan RM (30 tahun) sebagai mandor.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan tidak kejahatan peyalahgunaan gas elpisi bersubsidi.
"Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya.
(Penulis adalah mahasiswi internship dari Universitas Malikussaleh, Aceh Utara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pengoplosan-Gas-Elpiji-Bersubsidi.jpg)