Berita Banda Aceh
UNESCO Tetapkan Hari Kelahiran Laksamana Malahayati Sebagai Hari Perayaan Internasional
Direktur Jenderal UNESCO telah menetapkan hari lahir Laksamana Malahayati sebagai hari perayaan internasional dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris.
Penulis: Luthfi Alfizra | Editor: Muliadi Gani
Perkasa Alam kemudian memenangkan perlombaan berkuda dan dipuji oleh Kakeknya yaitu Sultan Sayyidil Mukammil.
Setelah itu pihak Portugis menyerahkan hadiah sangat banyak dan meminta agar diberikan Kuta Leubok dan Kuta Inong Balee benteng terkuat di Aceh.
Sultan Sayyidil Mukammil menolak mentah-mentah permintaan Portugis, dan mengatakan bahwa Kuta Leubok dan Kuta Inong Balee yang dijaga Laksamana Keumalahayati adalah benteng yang menjaga Kuala Aceh, utusan Portugis yang bernama Dong Dawis dan Dong Tumis kemudian kembali dengan tangan hampa dan malu.
Kuala Aceh yang dijaga Laksamana Keumalahayati adalah kuala Aceh yang sekarang terdapat di Gampong Pande Bandar Aceh Darussalam.
Kawasan ini adalah pelabuhan besar yang sangat ramai dan termahsyur didunia, merupakan pusat kapal masuk ke ibukota, dimana berdiri Istana Kuta Farushah Pindi Gampong Pande.
Kawasan Kuta Farushah Pindi sebagai Titik Nol Kesultanan Aceh Darussalam di Gampong Pande kini juga sedang diusulkan kepada UNESCO, agar ditetapkan sebagai Kota Tua Warisan Dunia, setelah Hikayat Aceh Sultan Iskandar Muda dan Hari Lahir Laksamana Keumalahayati.
(Penuli adalah mahasiswa internship dari Universitas Teuku Umar, Meulaboh)
Baca juga: Caleg di Madiun Bobol Delapan Toko dan Ditangkap, Terekam CCTV saat Jalankan Aksi
Baca juga: TERNYATA, Rohingya Bayar Kapal 3,7 Juta Satu Keluarga Demi Mendarat ke Sabang
Baca juga: Curi Besi Conveyor Pelabuhan Jetty Meulaboh, Tiga Warga Johan Pahlawan Ditangkap Polisi
Update berita lainnya di PROHABA.CO dan Google News.
Prohaba.co
UNESCO
Sidang Umum Ke-42 Unesco
Sidang Umum UNESCO
Laksamana Malahayati
Hari Perayaan Internasional
Keumalahayati
Banda Aceh
Aceh
Darud Donya Aceh
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.