Berita Pidie
GAWAT, Satu WN Bangladesh Ditangkap Lakukan Penyelundupan Rohingya
Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Seorang warga negara (WN) Bangladesh inisial HM (70) menjadi tersangka kasus percobaan penyelundupan rohingnya ke Pidie.
Kini HM ditahan di Mapolres Pidie, sementara ada ada tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Demikian antara lain terungkap dalam Konferensi Pers dipimpin Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK di Saung Reskrim Polres Pidie, Rabu (6/12/2023).
Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.
Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.
Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.
Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.
Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.
Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000,- Daka kalau dirupiahkan Rp. 7.000.000.
Sedangkan dewasa sebesar 100.000,- Daka dirupiahkan sebesar Rp. 14.000.000. Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila di hitung kur indonesia sebesar Rp 3.332.000.000.
Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .
Kerjasama dengan Imigrasi
Sementara itu untuk penanganan kasus ini dan memperketat pengawan Pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi.
Prohaba.co
Berita Pidie
Penyelundupan Rohingya
penyelundupan manusia
WN Banglades
WNA
kejahatan
Ditangkap Polisi
Rohingya
Angin Puting Beliung Terjang Keumala Pidie, Delapan Rumah dan Satu Warung Rusak |
![]() |
---|
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia dan Thailand Tampil di Seminar Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Pidie Menjadi Pusat VKN LAN Angkatan XXIV, Bawa Pesan Membangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi |
![]() |
---|
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.