Bantuan Sosial
PKH Cair Bulan Ini, Berikut Syarat Mendapatkannya dan Cek Daftar Penerima di Sini
Bantuan sosial dicairkan pada bulan Desember supaya bisa memenuhi kebutuhan pangan di akhir tahun
Penulis: Dedek Sumarnim | Editor: Jamaluddin
Untuk KPM diwajibkan memenuhi ketujuh syarat penerima tersebut agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 4.
Baca juga: PT MPG Nagan Raya Salurkan Bantuan untuk Karyawan Terdampak Banjir
Sebagai informasi, tujuh syarat penerima bansos PKH tahap 4 sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Dinyatakan layak oleh pemerintah daerah.
3. Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah (SD hingga SMA).
4. Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus komponen anak sekolah
5. Bukan penerima upah di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
6. Bukan pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD
7. Ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahap 4
Baca juga: SOSOK Bocah 11 Tahun Jadi Badut Jalanan Demi Bantu Keluarga
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi oleh KPM, maka kemungkinan KPM tersebut tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Sebab, pemerintah daerah melakukan pembaharuan data terkait uji kelayakan penerima bansos pada setiap bulan.
Sehingga tidak menutup kemungkinan daftar penerima bansos PKH selalu berubah tergantung hasil uji kelayakan.
Terkait jadwal pencairan bansos PKH Tahap 4 sampai saat ini belum diketahui secara pasti. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Universitas Teuku Umar Meulaboh Aceh Barat)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bansos PKH Desember 2023 Segera Cair, Ini Syarat Mendapatkannya, Cek Daftar Penerima di Sini.
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.