Berita Aceh Timur
Oknum Keuchik di Idi Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur
oknum kepala desa (keuchik) berinisial DA di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak
Warga setempat, yang merasa geram karena kasus ini tidak diproses secara hukum, menyoroti bahwa biasanya kasus pelecehan seksual tidak bisa didamaikan di tingkat desa.
Laporan Maulidi | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Seorang oknum kepala desa (keuchik) berinisial DA di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur mencuat ke publik.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu 2 Desember 2023 malam.
Korban yang berinisial M merupakan seorang murid kelas 4 sebuah sekolah dasar (SD).
Saat dikonfirmasi oleh Prohaba.co pada Jumat (8/12/2023), Sekretaris Gampong, Azhar, mengakui adanyainsiden tersebut.
Informasi ini tersebar luas di kalangan masyarakat dan media setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 4 Desember 2023.
Azhar menjelaskan bahwa pihak gampong segera merespons laporan dengan melakukan pemeriksaan dan mempertemukan kedua belah pihak.
Meskipun demikian, keduanya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Baca juga: Awalnya Ngajak Makan Siang, Pria Pidie Sodomi Siswa SMA, Dilakukan di Kamar Pribadi
Baca juga: Dikontrak Lebih dari Rp 5 Miliar, Radja Nainggolan Alami Cedera, Batal Debut Bela Bhayangkara FC
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Ditangkap karena Sodomi Tiga Muridnya
“Kasusnya sudah damai.
Kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian,” ujar Azhar.
Warga setempat, yang merasa geram karena kasus ini tidak diproses secara hukum, menyoroti bahwa biasanya kasus pelecehan seksual tidak bisa didamaikan di tingkat desa.
“Padahal, kasus kekerasan seksual harus diproses hukum dan tidak ada tawar menawar,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dalam surat perdamaian yang ditandatangani, keuchik tersebut diwajibkan meninggalkan gampong dalam waktu satu minggu setelah perjanjian perdamaian ditandatangani.
“Dalam surat perdamaian itu dikatakan pelaku harus meninggalkan gampong dalam satu minggu ini.
Cekcok Berujung Penganiayaan, Warga Pantee Bidari Aceh Timur Alami Luka Serius di Kepala |
![]() |
---|
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Jembatan Darurat di Indra Makmu Ambruk untuk Ketiga Kalinya, Akses Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.