Berita Aceh Timur

Oknum Keuchik di Idi Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur

oknum kepala desa (keuchik) berinisial DA di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak

Editor: Muliadi Gani
Ist
ilustrasi sodomi - Oknum Keuchik di Idi Diduga Sodomi Anak di Bawah Umur 

Warga setempat, yang merasa geram karena kasus ini tidak diproses secara hukum, menyoroti bahwa biasanya kasus pelecehan seksual tidak bisa didamaikan di tingkat desa.

Laporan Maulidi | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Seorang oknum kepala desa (keuchik) berinisial DA di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur mencuat ke publik.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu 2 Desember 2023 malam.

Korban yang berinisial M merupakan seorang murid kelas 4 sebuah sekolah dasar (SD).

Saat dikonfirmasi oleh Prohaba.co pada Jumat (8/12/2023), Sekretaris Gampong, Azhar, mengakui adanyainsiden tersebut.

Informasi ini tersebar luas di kalangan masyarakat dan media setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 4 Desember 2023.

Azhar menjelaskan bahwa pihak gampong segera merespons laporan dengan melakukan pemeriksaan dan mempertemukan kedua belah pihak.

Meskipun demikian, keduanya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Baca juga: Awalnya Ngajak Makan Siang, Pria Pidie Sodomi Siswa SMA, Dilakukan di Kamar Pribadi

Baca juga: Dikontrak Lebih dari Rp 5 Miliar, Radja Nainggolan Alami Cedera, Batal Debut Bela Bhayangkara FC

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Ditangkap karena Sodomi Tiga Muridnya

“Kasusnya sudah damai.

Kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian,” ujar Azhar.

Warga setempat, yang merasa geram karena kasus ini tidak diproses secara hukum, menyoroti bahwa biasanya kasus pelecehan seksual tidak bisa didamaikan di tingkat desa.

“Padahal, kasus kekerasan seksual harus diproses hukum dan tidak ada tawar menawar,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dalam surat perdamaian yang ditandatangani, keuchik tersebut diwajibkan meninggalkan gampong dalam waktu satu minggu setelah perjanjian perdamaian ditandatangani.

“Dalam surat perdamaian itu dikatakan pelaku harus meninggalkan gampong dalam satu minggu ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved