Berita Kriminal

Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional,Warga Medan Ditangkap,Korban Dijanjikan Rp 175 Juta

Seorang pemuda bernama Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai terlibat kasus perdagangan organ tubuh manusia jaringan internasional Indonesia

Editor: Muliadi Gani
ist
Ilustrasi ginjal. Terlibat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional,Warga Medan Ditangkap,Korban Dijanjikan Rp 175 Juta 

"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."

 

Baca juga: Penjual Organ Tubuh Jenazah di Colorado Dihukum 20 Tahun

Baca juga: Miliki 8 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Baca juga: Kesal Tak Dilayani, Suami di Sumut Robek Organ Intim Istri

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindikat Penjualan Ginjal Jaringan India-Indonesia Ditemukan di Medan, Korban Dijanjikan Rp175 Juta, 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved