Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Prajurit Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Dipecat dari TNI
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka
Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.
Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.
Berbekal modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu.
Adapun Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil.
Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam.
Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas.
Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam.
Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut.
Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal.
Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.
Para terdakwa kemudian menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis.
Jasad Imam pun diletakkan di bagasi mobil.
Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan.
Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.
Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam, Ini Deretan Menteri hingga Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI |
![]() |
---|
Kak Ana Bantu Keluarga Kurir Korban Pembunuhan di Aceh Timur, Bangun Rumah dan Serahkan Santunan |
![]() |
---|
TNI AU dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Kargo Bandara SIM Aceh Besar |
![]() |
---|
Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Jabat Pangdam IM Gantikan Mayjen Niko Fahrizal |
![]() |
---|
Bawa 140 Gram Sabu, Pemuda Asal Idi Rayeuk Aceh Timur Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.