Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Prajurit Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Dipecat dari TNI

Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Anggota Paspampres Praka Riswandi terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). 

Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.

Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur.

Berbekal modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu.

Adapun Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil.

Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam.

Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.

Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas.

Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam.

Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut.

Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal.

Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.

Para terdakwa kemudian menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis.

Jasad Imam pun diletakkan di bagasi mobil.

Para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan.

Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved