Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Prajurit Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Dipecat dari TNI
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka
Jasad Imam Masykur akhirnya ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di Sungai Citarum.
Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok di permukaan sungai yang dalamnya sekitar lima meter.
Anak itu melapor ke orang dewasa yang berada di sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang beristirahat di sekitar tepian sungai.
Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.
Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon, dan panggilan video (video call) dari korban serta para pelaku ke keluarga Imam Masykur saat penyiksaan dan penculikan itu terjadi.
Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Baca juga: Inilah Tampang 3 Oknum TNI Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur hingga Tewas
Baca juga: BEREH, Polisi Tangkap Tiga Warga Lhokseumawe Penyeludup Rohingya
Baca juga: Dokter Boyke: Hanya Dengan Minum Jus Ini Rasa Lemas Saat Haid Jadi Hilang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Culik dan Bunuh Pemuda Aceh Imam Masykur, Oknum Anggota Paspampres Lolos Hukuman Mati,
Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam, Ini Deretan Menteri hingga Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI |
![]() |
---|
Kak Ana Bantu Keluarga Kurir Korban Pembunuhan di Aceh Timur, Bangun Rumah dan Serahkan Santunan |
![]() |
---|
TNI AU dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Kargo Bandara SIM Aceh Besar |
![]() |
---|
Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Jabat Pangdam IM Gantikan Mayjen Niko Fahrizal |
![]() |
---|
Bawa 140 Gram Sabu, Pemuda Asal Idi Rayeuk Aceh Timur Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.