Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Prajurit Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Dipecat dari TNI
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka
PROHABA.CO, JAKARTA - Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut ketiga prajurit TNI itu dengan hukuman mati.
Para terdakwa itu yakni Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota dari Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.
Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 (red, Praka RM) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).
"Terdakwa 2 (red, Praka HS) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa 3 (red, Praka J) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambung hakim ketua.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.
Baca juga: Dipecat dari TNI, Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati
Hal yang memberatkan mulai dari aspek kepentingan militer seperti perbuatan terdakwa yang telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.
Kemudian aspek keadilan masyarakat seperti perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap batin ketiga pelaku tindak pidana, yakni perbuatan penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
Dan terakhir objek sasaran tindak pidana, yakni pembunuhan dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.
Padahal seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.
Adapun hal meringankan bagi para terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Lalu, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan.
Djamari Chaniago Resmi Menko Polkam, Ini Deretan Menteri hingga Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI |
![]() |
---|
Kak Ana Bantu Keluarga Kurir Korban Pembunuhan di Aceh Timur, Bangun Rumah dan Serahkan Santunan |
![]() |
---|
TNI AU dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Kargo Bandara SIM Aceh Besar |
![]() |
---|
Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Jabat Pangdam IM Gantikan Mayjen Niko Fahrizal |
![]() |
---|
Bawa 140 Gram Sabu, Pemuda Asal Idi Rayeuk Aceh Timur Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.