Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Prajurit Pembunuh Pemuda Aceh Imam Masykur Dipecat dari TNI

Tiga oknum prajurit TNI terdakwa kasus pembunuh pemuda Aceh bernama Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Anggota Paspampres Praka Riswandi terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). 

Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Baca juga: Alhamdulillah Sesuai Harapan, Kata Haji Uma Terkait Tuntutan Terhadap Terdakwa Pembunuh Imam Masykur

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa pun akan berpikir terlebih dahulu terkait putusan hakim tersebut.

Begitu pun Oditur Militer juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terkait putusan hakim tersebut.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer.

Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu.

Kala itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.

Seorang terdakwa, Heri Sandi turun dari mobil. Dia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam.

Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT.

Imam saat itu sempat berteriak 'rampok' hingga memancing kedatangan warga.

Baca juga: SIAP, Pak Jokowi Tegaskan Akan Menampung Pengungsi Rohingya

Seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri.

Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved