Kasus Narkoba

Dua Warga Aceh Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Lampung karena Tergiur Upah Rp 13 Juta

Empat tahanan narkoba kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung, beberapa waktu lalu. Dua warga Aceh diduga kuat ikut membantu pelarian keempat tahanan itu

Editor: Jamaluddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/BAYU SAPUTRA
Sari (kiri) dan Yusuf, dua warga Aceh yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba, dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Lampung pada Selasa (19/12/2023). 

Informasi yang dihimpun Tribun Lampung, keempat tahanan yang kabur itu terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu mencapai 100 kilogram (Kg).

PROHABA.CO, LAMPUNG - Empat tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tahti Polda Lampung, beberapa waktu lalu.

Dua warga Aceh diduga kuat ikut membantu pelarian keempat tahanan itu.

Akibat perbuatan tersebut, kedua warga Aceh yang bernama Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Mereka ditangkap personel Polda Lampung di Aceh pada Sabtu (9/12/2023) lalu.

Untuk diketahui, Sari adalah istri dari Asnawi, pria Aceh yang termasuk dalam empat tahanan yang kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung.

Sedangkan Yusuf merupakan anggota komplotan tersangka narkoba Asnawi cs.

"Kami tangkap Yusuf lebih dulu pada hari Sabtu (9/12/2023) atau tiga hari setelah empat tahanan kasus narkoba tersebut kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung," kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, dalam menggelar konferensi pers di Mapolda setempat pada Selasa (19/12/2023), dikutip dari Serambinews.com.

Menurut Erlin, Yusuf diduga membantu pelarian tahanan bersama Suyatno.

Namun, sambungnya, saat hendak ditangkap, Suyatno berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.

"Saat akan kami tangkap, dia (Suyatno-red) berhasil melarikan diri.

Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Erlin.

Empat tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Tahti Mapolda Lampung pada Rabu (6/12/2023) dini hari WIB.

Belum ada keterangan resmi maupun kronologi terkait kaburnya empat tahanan tersebut dari Polda Lampung.

Namun, dari informasi yang diperoleh bahwa pelarian napi itu berawal pada pukul 01.30 WIB, saat komandan regu jaga, Aipda Surdiyansyah, berjaga bersama Briptu Rizki.

Saat itu, petugas mengecek tahanan dan jumlahnya lengkap.

Lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, tahanan di sel kamar 7 memanggil petugas.

Tahanan itu memberitahukan bahwa ada empat tahanan yang tak berada di kamar sel tersebut.

Setelah itu, Surdiyansyah dan petugas lain melakukan pengecekan.

Ternyata didapati jeruji besi ventilasi kamar mandi di sel kamar 7 kondisinya sudah patah akibat digergaji.

Kemudian, Polda Lampung meminta bantuan untu merazia bus dan mobil penumpang yang dicurigai dari arah Lampung ke Palembang sampai Aceh.

Informasi yang dihimpun Tribun Lampung, keempat tahanan yang kabur itu terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu mencapai 100 kilogram (Kg).

Mereka adalah Muslim, tahanan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 30 Kg, Maulana (58 Kg), M Nasir (30 Kg), dan Asnawi (58 Kg).

Diupah Rp 13 juta

Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Asnawi, tahanan yang kabur mengupah kedua pelaku yang menjemputnya Rp 13 juta.

"Baru Yanto yang berhasil tangkap pada 9 Desember 2023 di Aceh dan Suyatno melarikan diri" ujar Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Asnawi sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Yusuf dan Suyatno.

"Jadi Sari, istri Asnawi mendapat amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan," katanya.

Sari kemudian memberi uang Rp 13 juta untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung.

Yusuf dan Suyatno (masih dalam pengejaran) membantu Asnawi cs untuk ke luar dari Rutan Tahti Polda Lampung.

Terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya tersebut, Yusuf dan Sari Purwanti terancam hukuman mati.

Polisi menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap kedua pelaku.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur," kata dia.

Erlin menambahkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena mereka juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Yusuf dan Sari Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Diupah Rp 13 Juta,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved