Kriminal

Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Diupah Rp13 Juta

Dua warga Aceh ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung karena diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Yusuf (52), warga Aceh yang membantu pelarian empat tahanan narkoba dari rutan Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Diupah Rp13 juta Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus dua tersangka pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba tersebut.

PROHABA.CO, LAMPUNG - Dua warga Aceh ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung karena diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28).

Sari merupkan istri Asnawi, pria Aceh yang berstatus salah satu tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Lampung dan berhasil kabur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Yusuf dan Sari ditangkap di Aceh pada Sabtu (9/12/2023) lalu.

“Kami tangkap Yusuf dulu pada hari Sabtu atau tiga hari setelah empat tahanan kabur,” kata Erlin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung,Selasa (19/12/2023).

Erlin yang pernah bertugas di Banda Aceh menjelaskan, Yusuf adalah anggota komplotan tersangka narkoba Asnawi dkk.

Yusuf diduga membantu pelarian tahanan bersama Suyatno.

Sayangnya, Suyatno belum tertangkap.

Baca juga: Dua Warga Aceh Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Lampung karena Tergiur Upah Rp 13 Juta

“Tapi pada saat akan kami tangkap, dia (Suyatno) melarikan diri.

Kami masih melakukan pengembangan,” tambah Erlin.

Belum ada keterangan resmi maupun kronologi dari Polda Lampung terkait kaburnya empat tahanan pada Rabu (6/12/2023) dini hari tersebut.

Namun, dari informasi yang diperoleh, kronologi kasus ini berawal pada pukul 01.30 WIB, saat komandan regu jaga, Aipda Surdiyansyah, berjaga bersama Briptu Rizki.

Saat itu petugas melakukan pengecekan tahanan dan jumlahnya lengka

Kemudian, sekira pukul 03.00 WIB tahanan kamar sel 7 memanggil petugas.

Ia memberitahukan bahwa ada empat tahanan yang tidak ada lagi di sel.

Setelah itu, Surdiyansyah dan petugas lain melakukan pengecekan.

Ternyata, jeruji besi ventilasi kamar mandi di sel kamar 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji.

Polda Lampung meminta bantuan razia bus dan mobil penumpang yang dicurigai bergerak kke arah jalur Lampung ke Palembang hingga ke Aceh.

Baca juga: GAWAT, Ternyata Warga Aceh Sumut dan Riau Terlibat Jaringan Kedatangan Rohingya

Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, keempat tahanan yang kabur terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu.

Mereka adalah Muslim, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg.

Lalu, Maulana (58 kg), M Nasir (30 kg), dan Asnawi (58 kg).

Diupah Rp13 juta Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus dua tersangka pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba tersebut.

Asnawi, tahanan yang berhasil kabur, mengupah dua pelaku yang menjemputnya Rp13 juta.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, keduanya diupah sebesar Rp13 juta.

“Baru Yanto yang berhasil ditangkap pada 9 Desember 2023 di Provinsi Aceh dan Suyatno melarikan diri,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Asnawi sebelumnya telah berkomunikasi dengan Yusuf dan Suyatno.

Baca juga: Ronaldo Dinobatkan sebagai Atlet Paling Banyak Dicari dalam Sejarah Google, CR7 Kalahkan Messi

“Jadi Sari, istri Asnawi, mendapatkan amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan,” kata Kombes Pol Erlin.

Sari kemudian memberi uang Rp13 juta untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung.

Tersangka pelaku Yusuf dan Suyatno (masih dalam pengejaran) untuk membantu Asnawi cs ke luar dari Rutan Polda Lampung.

Terancam hukuman mati Dua warga Aceh yang membantu empat tahanan Mapolda Lampung untuk kabur dari sel, terancam hukuman mati.

Kepolisian menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap keduanya.

Mereka adalah Sri Purwanti (28) sang pemberi perintah dan upah sekaligus istri Asnawi alias AS (salah satu tahanan yang kabur).

Kemudian Yusuf (52) selaku penjemput dan pembawa para tahanan kabur.

Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, terhadap kedua pelaku itu diterapkan pasal seperti para tahanan yang kabur.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur,” katanya di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Erlin memaparkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.

Menurut Erlin, keempat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 100 kilogram.

(TribunLampung/ Kompas.com)

 

Baca juga: THAT GAWAT, 3 Pria dan 2 Wanita Belia Rampas Sepmor Warga Aceh Timur

Baca juga: Simpan Sabu dalam Jaket, Dua Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Baca juga: Bawa 3 Kg Sabu- sabu, Tiga Warga Aceh Timur Ditangkap di Bandara Kualanamu 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved