Tarif Listrik
Ini Respon PLN Tentang Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Kuartal I 2024
PT PLN siap untuk menjalankan keputusan pemerintah menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan pada kuartal I 2024 atau periode Januari-Maret 2024
Penulis: Rizka Amanda | Editor: Muliadi Gani
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023 penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) dilakukan setiap 3 bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batubara acuan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
(Penulis adalah mahasiswi internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)
Baca juga: Dampak Kenaikan BBM, Tarif Ojek Online Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Baca juga: Ada Lima Penemuan Ilmian Terbaru di Tahun 2023, Pecahkan Rekor Baru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.