UMK
Daftar 10 UMK Tertinggi dan Terendah di Indonesia untuk Tahun 2024 yang Telah Berlaku
Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi se-Indonesia, mencapai Rp 5.343.430. Sebaliknya, Jawa Tengah mendominasi dalam 10 besar daerah dengan UMK terendah.
Penulis: TM Farizi | Editor: Muliadi Gani
Daftar 10 UMK Tertinggi dan Terendah di Indonesia untuk Tahun 2024 yang Telah Berlaku
PROHABA.CO - Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 telah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
UMK ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di setiap kabupaten atau kota, diusulkan oleh bupati atau walikota dan ditetapkan oleh gubernur.
Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Data menunjukkan bahwa dari 10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia, sebagian besar berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi se-Indonesia, mencapai Rp 5.343.430.
Sebaliknya, Jawa Tengah mendominasi dalam 10 besar daerah dengan UMK terendah.
Baca juga: Lebih 300 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suaminya, 11 Perkara Faktor Poligami
10 Daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia
Dari 10 daerah dengan UMK tertinggi, lima di antaranya berasal dari Jawa Barat, dan lima daerah lainnya berasal dari Banten, Jakarta, serta Jawa Timur.
Dikutip dari Kompas.com (2/12/2023), berikut daftar 10 daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia adalah:
- Kota Bekasi: Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
- DKI Jakarta: Rp 5.067.381
- Kota Depok: Rp 4.878.612
- Kota Cilegon: Rp 4.815.102
- Kota Bogor: Rp 4.813.988
- Kota Tangerang: Rp 4.760.289
- Kota Surabaya: Rp 4.725.479
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Baca juga: Ada Solo Leaveling dan Haikyuu Final Movie, Berikut 21 Dartar Anime yang Tayang 2024
Baca juga: Tiara Andini Ceritakan Timnya Diduga Alami Kekerasan Fisik di Malam Tahun Baru
10 daftar daerah UMK terendah di Indonesia
Pada sisi lain, Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah tetap menjadi daerah dengan UMK 2024 paling rendah di Indonesia, yakni sejumlah Rp 2.038.005.
Dari 10 daerah tersebut, tiga di antaranya dengan UMK 2024 terendah berasal dari Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sragen.
Dilansir dari Kompas.com (4/12/2023), berikut 10 daerah dengan UMK 2024 terendah di Indonesia:
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kota Banjar: Rp 2.070.192
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
Sebagai tambahan informasi, UMK 2024 hanya berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
| Bank Aceh dan PosSaku Perkuat Kolaborasi Digital untuk Naikkan Level UMKM |
|
|---|
| Jemaah Haji Indonesia Ditangkap di Madinah karena Merekam Perempuan Arab Tanpa Izin |
|
|---|
| Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa |
|
|---|
| Pelaku Penembakan Polisi di Lampung Tewas Diterjang Timah Panas |
|
|---|
| Anggota DPRD Fakfak Digerebek Berduaan dengan Istri Polisi di Sebuah Kontrakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Para-buruh-kembali-menggelar-aksi-demo-menuntut-adanya-kenaikan-upah-minimum-kota-UMK.jpg)