Berita Aceh Besar

Lebih 300 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suaminya, 11 Perkara Faktor Poligami

Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menyelesaikan 786 perkara perdata dan pidana.

Editor: Muliadi Gani
zoom-inlihat foto Lebih 300 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suaminya, 11 Perkara Faktor Poligami
Foto/Ist
Panitera Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho Akmal Hakim Bs, SHI, MH.

Panitera MS Jantho, Akmal Hakim MH mengatakan, dari 786 perkara yang ditangani, 476 perkara gugatan, permohonan (voluntair) 220 perkara, jinayat (pidana Islam) 45 perkara, perkara dewasa 38, dan perkara jinayat anak 7 perkara.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO - Sepanjang tahun 2023, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menyelesaikan 786 perkara perdata dan pidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 325 perkara yang ditangani adalah kasus istri gugat cerai suaminya.

Panitera MS Jantho, Akmal Hakim MH mengatakan, dari 786 perkara yang ditangani, 476 perkara gugatan, permohonan (voluntair) 220 perkara, jinayat (pidana Islam) 45 perkara, perkara dewasa 38, dan perkara jinayat anak 7 perkara.

Adapun untuk perkara gugatan, berjumlah 476 perkara dan perkara cerai talak 93 perkara

Sedangkan perkara cerai gugat (istri menggugat cerai suami ) mendominasi, yaitu 325 perkara.

Kemudian, lanjutnya, soal kewarisan 10 perkara, isbat nikah 64 perkara, pencegahan perkawinan dua perkara, dispensasi nikah 29 perkara, dan sengketa harta bersama 6 perkara.

Selain itu, sengketa hak asuh anak 4 perkara, perwalian 17 perkara, wali adhal 3 perkara, dan beberapa perkara lainnya.

Baca juga: Ratusan Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suaminya ke Mahkamah Syariat, Ini Faktor Pemicunya

“Persentase penyelesaian perkara 98,80 persen dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (e-Court ) ada 223 perkara, yaitu perkara gugatan 119 dan perkara permohonan 104 perkara,” sebutnya, Senin (1/1/2024) di Jantho, ibu kota Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Akmal, faktor penyebab tingginya angka kasus perceraian tersebut adalah meninggalkan salah satu pihak berjumlah 64 perkara, perselisihan terus-menerus di dalam rumah tangga 219 perkara.

Selain itu, faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 31 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak 4 perkara, dan faktor poligami (memiliki lebih dari satu istri) 11 perkara.

“Disebabkan faktor ekonomi rumah tangga 42 perkara dan sang suami murtad satu perkara,” rincinya.

16 Perkara pemerkosaan Akmal mengatakan, dalam kurun 2023 pihaknya juga menerima 45 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar dengan klasifikasi perkara maisir (judi) 6 perkara.

Baca juga: Putra Aceh Besar Lulus Summa Cum Laude di Universitas Maroko

Baca juga: Wasir: Pengertian, Gejala, dan Cara Mengatasi Rasa Sakitnya

Umumnya perkara judi didominasi oleh game online chip Higgs Domino, disusul toto gelap (togel), dan ikhtilath (bermesraan tanpa ikatan nikah) 7 perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved