Berita Nagan Raya

Pemuda Nagan Divonis 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Siswi hingga Hamil

Safrijal (22) pemuda sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dihukum 180 bulan (15 tahun) penjara dalam kasus rudapaksa seorang siswi

Editor: Muliadi Gani
DOK. POLRES NAGAN RAYA
SF (22), pemuda asal Tadu Raya ditahan polisi karena diduga melakukan lima kali rudapaksa terhadap siswi SMA kenalannya. Tersangka diamankan di Mapolres Nagan Raya. 

Vonis hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang menuntut 170 bulan karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ten-tang Hukum Jinayat.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Seorang pemuda di Nagan Raya, divonis 15 tahun penjara karena terbukti merudapaksa anak dibawah umur.

Pelaku bernama Safrijal (22) pemuda sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dihukum 180 bulan (15 tahun) penjara dalam kasus rudapaksa seorang siswi yang masih di bawah umur.

Tragisnya, siswi berusia 15 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya itu berulang kali dirudapaksa Safrijal hingga hamil.

Bahkan baru-baru ini ia telah melahirkan seorang bayi.

Vonis hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang menuntut 170 bulan karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ten-tang Hukum Jinayat.

Dilansir dari SIPP MS Suka Makmue, Sabtu (6/1/2024), vonis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue dibacakan pada akhir Desember 2023 lalu dan kasus itu saat ini telah diajukan banding ke MS Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.

Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa Safrijal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Baca juga: Pemuda Nagan Raya Rudapaksa Siswi di Dalam Mobil, Modus Pura-pura Antar Pulang Sekolah

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Safrijal berupa uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang djatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara,” ujar hakim.

Lakukan banding Informasi terkini diperoleh Prohaba.co menyebutkan, kasus perkosaan dengan terdakwa Safrijal telah dilakukan banding oleh terdakwa ke MS Aceh.

Hal itu dibenarkan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Pidum Ahmad Buchari SH saat dikonfirmasi Prohaba.co, Sabtu (6/1/2024).

“Ya benar. Putusan sudah. Saat ini kasus itu banding,” kata Kasi Pidum.

Kronologi kasus Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya menangkap Safrijal (22), pemuda asal Kecamatan Tadu Raya pada Agustus 2023.

Pria pengganguran itu diciduk polisi, dalam kasus rudapaksa terhadap seorang siswi warga sebuah desa di Nagan Raya hingga korban hamil.

Korban masih duduk di SMA atau siswi sebuah sekolah yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun.

Baca juga: Oknum Guru di Yogyakarta Diduga Cabuli Belasan Murid SD

Baca juga: Guru SMP Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil, Pelaku Ajak Kenalan Korban via Instagram

Kasus pemerkosaan terhadap siswi kelas 1 SMA tersebut berawal dari perkenalan via telepon antara pelaku dan korban.

Insiden yang menimpa korban tersebut diperkirakan terjadi pada awal April 2023.

Dengan modal kenalan lewat hp, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun-Alun Suka Makmue.

Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepmor miliknya menuju sebuah gampong di kecamatan tersebut.

Setelah tiba, pelaku langsung melakukan rudapaksa terhadap korban di area perkebunan sawit milik masyarakat.

Bahkan pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sebanyak lima kali di lokasi yang sama sejak April dan Mei lalu. Akibatnya, korban hamil dan sudah melahirkan. (*)

 

Baca juga: Pelajar SMP Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tiga Pelaku Hingga Hamil Dua Bulan

Baca juga: Tega! Siswi SMA di Pidie Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Korban Diancam

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di maluku Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil, Korban Diancam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved