Pemilu 2024

Transaksi Mencurigakan yang Dilakukan Sejumlah Caleg Capai Rp 51,47 Triliun

Jumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan sejumlah caleg menjelang Pemilu 2024 atau sepanjang tahun 2022-2023 mencapai Rp 51,47 triliun

Editor: Jamaluddin
IST
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023) lalu. 

"Ini kita ambil 100 (DCT/caleg) terbesar, itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

PROHABA.CO, JAKARTA - Jumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah calon anggota legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024 atau sepanjang tahun 2022-2023 mencapai Rp 51,47 triliun.

Jumlah itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini kita ambil 100 (DCT/caleg) terbesar, itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ivan mengatakan, 100 DCT (daftar calon tetap) itu melakukan transaksi penyetoran dana lebih dari Rp 500 juta.

Dari 100 caleg tersebut saja, totalnya sudah mencapai Rp 21,7 triliun.

Adapun jumlah penarikan 100 DCT itu mencapai Rp 34,01 triliun.

Lalu, 100 DCT juga menerima pengiriman dana dari luar negeri senilai Rp 7,74 triliun.

"Jadi kita menerima laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report), orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu.

Ada juga yang mengirimkan (uang) ke luar," ucap dia. 

Lebih lanjut Ivan menyampaikan, 100 caleg tersebut turut melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 triliun.

Transaksi ini diketahui menyangkut dengan upaya kampanye dan sebagainya.

"Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkat dengan upaya kampanye dan segala macam," kata Ivan.

PPATK sebelumnya juga sempat menyampaikan adanya peningkatan transaksi mencurigakan sebesar 100 persen menjelang Pemilu 2024.

Menurut Ivan, transaksi mencurigakan itu diduga terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved