Kasus Narkoba

Polres Pidie Ungkap Kasus Sabu, Amankan Tiga Pelaku dan Barang Bukti 338,8 Gram 

Polres Pidie mengungkap penyalahgunaan sabu-sabu dalam tiga hari, 9-11 Januari 2024. Adapun barang bukti yang disita petugas sebanyak 338,8 gram.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK (dua kiri), dan jajaran memperlihatkan barang bukti sabu-sabuyang disita dari tiga pelaku yang dibekuk pada 9-11 Januari 2024, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (15/1/2024). 

“Ketiga pelaku berhasil dibekuk petugas berkat dukungan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba selama ini," ujar Kapolres Pidie.

Laporan Idris Ismail I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Polres Pidie mengungkap penyalahgunaan sabu-sabu dalam tiga hari, 9-11 Januari 2024.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari tiga tersangka di tiga lokasi terpisah sebanyak 338,8 gram.

'Dari tiga pelaku yang kita amankan, jumlah barang bukti (BB) yang disita seberat 338,8 gram," ujar Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (15/1/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Kapolres merincikan, BB itu masing-masing diamankan dari SR bin R pada Selasa (9/1/2024)

berupa sabu-sabu seberat 16,40 gram dan satu gadget.

SR dibekuk personel Satresnarkoba Polres Pidie di Gampong Ceurih Cot, Kecamatan Delima, Pidie.

Lalu, pada Rabu (10/1/2024), tim membekuk M bin Y, warga Gampong Meunasah Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Ia ditangkap di Pondok Gampong Lhok Leubu, Kecamatan Mila, Pidie bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 311,9 gram, satu sepeda motor (sepmor) Honda Supra X 125 BL 3197 PBE, dan gadget.

Terakhir, pada Rabu (11/1/2024), personel Polres Pidie meringkus M bin AJ, warga Gampong Mane'e, Kecamatan Mane, Pidie.

Dari tanggan tersangka turut disita sabu-sabu seberat 10,5 gram dan satu gadget.

“Ketiga pelaku berhasil dibekuk petugas berkat dukungan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba selama ini," ujar Kapolres Pidie.

Diakuinya, peredaran narkoba di Pidie saat ini sudah tergolong mengkhawatirkan. 

Sehingga, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie terus memburu para pengedar barang haram itu.

Mereka umumnya bekerja serabutan. 

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sib Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah," pungkas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kasus Narkoba di Pidie, Barang Bukti 338 Gram Sabu Disita, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved