Kasus Narkoba
Polres Pidie Ungkap Kasus Sabu, Amankan Tiga Pelaku dan Barang Bukti 338,8 Gram
Polres Pidie mengungkap penyalahgunaan sabu-sabu dalam tiga hari, 9-11 Januari 2024. Adapun barang bukti yang disita petugas sebanyak 338,8 gram.
“Ketiga pelaku berhasil dibekuk petugas berkat dukungan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba selama ini," ujar Kapolres Pidie.
Laporan Idris Ismail I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Polres Pidie mengungkap penyalahgunaan sabu-sabu dalam tiga hari, 9-11 Januari 2024.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari tiga tersangka di tiga lokasi terpisah sebanyak 338,8 gram.
'Dari tiga pelaku yang kita amankan, jumlah barang bukti (BB) yang disita seberat 338,8 gram," ujar Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (15/1/2024), dikutip dari Serambinews.com.
Kapolres merincikan, BB itu masing-masing diamankan dari SR bin R pada Selasa (9/1/2024)
berupa sabu-sabu seberat 16,40 gram dan satu gadget.
SR dibekuk personel Satresnarkoba Polres Pidie di Gampong Ceurih Cot, Kecamatan Delima, Pidie.
Lalu, pada Rabu (10/1/2024), tim membekuk M bin Y, warga Gampong Meunasah Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Ia ditangkap di Pondok Gampong Lhok Leubu, Kecamatan Mila, Pidie bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 311,9 gram, satu sepeda motor (sepmor) Honda Supra X 125 BL 3197 PBE, dan gadget.
Terakhir, pada Rabu (11/1/2024), personel Polres Pidie meringkus M bin AJ, warga Gampong Mane'e, Kecamatan Mane, Pidie.
Dari tanggan tersangka turut disita sabu-sabu seberat 10,5 gram dan satu gadget.
“Ketiga pelaku berhasil dibekuk petugas berkat dukungan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba selama ini," ujar Kapolres Pidie.
Diakuinya, peredaran narkoba di Pidie saat ini sudah tergolong mengkhawatirkan.
Sehingga, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie terus memburu para pengedar barang haram itu.
Mereka umumnya bekerja serabutan.
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sib Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda 10 miliar rupiah," pungkas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kasus Narkoba di Pidie, Barang Bukti 338 Gram Sabu Disita,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Pidie
Ungkap Kasus Sabu
Tiga Pelaku Ditangkap
Sabu 338 Gram Disita
Kapolres Pidie
AKBP Imam Asfali SIK
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.