Kasus Narkotika

Soal Keterlibatan Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu, Begini Penjelasan Kapolresta Banda Aceh

Kapolresta menjelaskan, penangkapan AKBP A berawal dari penangkapan YK (44) dan SW (50), pengguna dan pengedar sabu di Banda Aceh, pada 8 Januari 2024

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut," tambah Kapolresta.

Laporan Subur Dani I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan kasus pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum perwira Polda Aceh berpangkat AKBP berinisial AP.

Sebelumnya, Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, menyampaikan perihal penangkapan AKBP A bersama seorang bintara oleh Satresnarkoba Polda Aceh, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, pada Senin (15/1/2024).

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (15/1/2023) sore, Kapolresta Banda Aceh menjelaskan, penangkapan AKBP A berawal dari penangkapan YK (44) dan SW (50), pengguna dan pengedar atau penjual sabu di Banda Aceh pada Senin (8/1/2024) lalu.

"Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisi kristal putih seberat 104,25 gram, alat isap sabu, dan tiga handphone (Hp)," kata Kapolresta dikutip dari Serambinews.com.

Dari penangkapan itu, lanjut Kombes Fahmi, jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kemudian melakukan pengembangan.

"Dari pengembangan SW dan YK, disebutkan adanya keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," ujarnya. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut," tambah Kapolresta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP, dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan kemudian ditangkap oknum anggota Polri lainnya yaitu Aipda SS (41).

SS dibekuk pada salah satu rumah makan sate di kawasan Bireuen.

Polisi juga menangkap satu tersangka lain yakni MD (42) pada lobi salah satu hotel di Bireuen.

"Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD," tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh tersebut.

Kapolresta menjelaskan, AKBP AP dan Aipda SS berperan sebagai perantara antara tersangka SW dan MD.

Saat ini, AP ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved