Kasus Narkotika

Soal Keterlibatan Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu, Begini Penjelasan Kapolresta Banda Aceh

Kapolresta menjelaskan, penangkapan AKBP A berawal dari penangkapan YK (44) dan SW (50), pengguna dan pengedar sabu di Banda Aceh, pada 8 Januari 2024

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. 

Proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bidang Propam Polda Aceh.

Terhadap kelima tersangka, tambah Kapolresta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menyatakan, instusi Polri menggencarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan perwira polisi tersebut, kata Kapolresta, merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika. 

Hal itu, lanjutnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindaklanjuti Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini Peran Oknum Perwira Polda Aceh dalam Kasus Sabu Hasil Pengungkapan Polresta Banda Aceh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved