Peredaran Rokok Ilegal

Polres Langsa Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Segini Jumlah BB yang Diserahkan

Polres Langsa berhasil menyita 1.239.000 batang rokok illegal asal luar negeri.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, dan pejabat lainnya memperlihatkan rokok ilegal yang disita personel Reskrim Polres Langsa baru-baru ini, dalam konferensi pers kasus tersebut di Kantor Bea Cukai Langsa pada Jumat (19/1/2024) sore. 

Petugas hanya mengamankan pemakai gudang yakni MSY serta menyita 93 karton dan 47 slop rokok tanpa ada pita cukai merek H1 Mild Gold dan Luffman yang ditimbun di gudang itu.

Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan kasus tersebut kepada KPPBC TMP C Langsa.

Pihak kepolisian menyerahkan barang hasil penindakan berupa 939.000 rokok merk H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok merk Luffman.

Selain itu, satu orang terduga pelaku yaitu MSY dan satu sepeda motor (sepmor) Honda CB yang kini sudah diamankan ke Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Penindakan ini, tambah Sulaiman, merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerja sama yang erat antara Bea Cukai Langsa dan Polres Langsa.

"Ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Langsa," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Limpahkan 1.239.000 Batang Rokol Ilegal dan 1 Terduga Pelaku ke Bea Cukai, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved