Penemuan Mayat

Suami Bunuh Istri di Titeu Ditangkap Tim Polres Pidie di Medan, Begini Prosesnya

Pelarian seorang suami yang membunuh istrinya di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, beberapa hari lalu, berakhir pada Kamis (18/1/2024) sore.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK (dua kiri) dan jajaran, memberikan keterangan pers terkait penangkapan suami bunuh istri di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat (19/1/2024).  

Akhirnya, ia dibekuk oleh tim Opsnal dan  Reskrim Polres Pidie di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (18/1/2024) sore," jelas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi STrK MH, seusai konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat (19/1/2024).

Dikutip dari Serambinews.com, Kapolres menjelaskan, sebelum ditangkap, Munazar sempat singgah ke salah satu dayah di Bireuen untuk bertemu anak pertamanya yang mondok di dayah tersebut dan memberikan uang jajan.

Setelah itu, tersangka bergegas menuju Aceh Utara dan di sana ia menggadaikan sepeda motor (sepmor) jenis Honda Vario untuk biaya melanjutkan 'petualangannya' kabur ke luar Aceh.

Dengan uang hasil menggadaikan sepmor tersebut, pelaku memilih melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. 

Mendapat informasi bahwa Munazar berada di Medan, sambung Imam Asfali, tim Opsnal Polres Pidie melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di sana dan selanjutnya melakukan pengintaian terhadap tersangka. 

“Akhirnya, Munazar bin Sulaiman dibekuk di pusat pasar Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, Kota Medan.

Tersangka dibekuk dengan tanpa perlawanan,"ujar Kapolres.

Saat ditanyai, Munazar mengakui sudah membunuh istrinya.

Lalu, pada Kamis (18/1/2024) malam tersangka dibawa pulang ke Aceh dan tiba di Mapolres Pidie pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.

Soal motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya, Kapolres menyatakan, untuk mengetahui hal itu, pihaknya masih perlu melakukan pengembangan lanjutan. 

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sambung Imam Asfali, pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu di rumah mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie.

'Yang jelas, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 355 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres Pidie. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Pembunuhan Wanita di Pidie, Pelaku Ternyata Suami Korban, Sempat Jenguk Anak di Dayah,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved